BPK Temukan Bansos Pekanbaru Tidak Tepat Sasaran

id bpk temukan, bansos pekanbaru, tidak tepat sasaran

Pekanbaru, (antarariau.com) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja Pemerintah Kota Pekanbaru untuk bantuan sosial (bansos) tahun 2012 ada yang tidak didukung dengan kejelasan identitas penerima atau tidak tepat sasaran.

"Temuan tersebut menjadi salah satu alasan BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2012," kata Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau Widiyatmantoro dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Widiyatmantoro, opini ini sama dengan yang diberikan BPK RI atas LKPD Pemkot Pekanbaru tahun 2011.

Ia mengatakan, dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK bekerja berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.

"Standar tersebut mengharuskan BPK untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material," katanya.

Sedangkan pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti, dan penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan penilaian atas keandalan sistem pengendalian intern, penilaian atas kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Sementara itu akun lainnya yang dijadikan pengecualian dalam opini BPK RI juga piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012.

"Temuan ini merupakan piutang retribusi IMB yang tidak didasarkan pengawasan/pemeriksaan fisik, tidak didukung dengan bukti yang memadai dalam perhitungan dan penetapan," katanya.

Alasan perolehan WDP untuk Kota Pekanbaru, juga ditemukannya investasi nonpermanen untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012, berupa dana bergulir yang pengakuan, pencatatan dan penyajiannya belum didukung dengan dokumen sumber yang lengkap dan memadai.

Selain itu juga belum memiliki prosedur pengelolaan dana bergulir yang memadai, serta tidak ada kebijakan akuntansi tentang nilai bersih yang dapat direalisasikan.

"Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai investasi nonpermanen per 31 Desember 2012 tersebut," katanya.

Ia menambahkan, sebagian nilai aset tetap untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012 tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai tentang rincian aset tetap berdasarkan klasifikasi dan nilai perolehan.

Permasalahan tersebut, katanya, justru telah menjadi pengecualian pada opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru TA 2009, 2010 dan 2011, namun Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK RI berharap agar penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.