Pekanbaru, (antarariau.com) - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menunggu sanksi hukuman karena mereka sering bolos kerja.
"Kami sudah mengumpulkan data soal tiga PNS itu, maka dalam waktu dekat diputuskan sanksi terhadap mereka," kata Plt Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru Sukri Harto di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, para pegawai tersebut diduga telah melanggar aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Dispilin PNS karena dianggap sering bolos kerja.
Pernyataan tersebut terkait tiga PNS masing-masing N (30), W (40) dan S (35) pegawai Dinas Disperindag Pemkot Pekanbaru, satu diantaranya adalah pejabat eselon IV dan lainnya karyawan biasa.
Namun ketiga PNS itu dilaporkan petugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat ke Sekretaris daerah sebagai ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sukri Harto mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan sanksi yang diberikan apakah dalam bentuk ringan, sedang atau berat.
Untuk menjatuhkan sanksi tersebut, maka pihaknya meminta klarifikasi kepada atasan langsung yakni Kepala Disperindag Pemkot Pekanbaru, Elsyabrina.
Berita Lainnya
Regulasi TPP diperketat, PNS di Meranti yang lakukan hal ini dipotong tiga persen
28 March 2022 17:57 WIB
Seorang PNS dan nekad berjidi dengan tiga warga
20 October 2019 22:51 WIB
Kejaksaan Tahan Tiga PNS Tersangka Korupsi Tugu Antikorupsi Di Kota Pekanbaru
01 November 2018 22:40 WIB
Kejari Dumai Tetapkan Tiga PNS Sebagai Tersangka Korupsi Dana Karlahut
31 October 2017 23:30 WIB
Tiga Pembongkar Rumah PNS Rohil Ditangkap
13 August 2015 17:32 WIB
PNS Asal Tiga Provinsi Berhenti Bekerja 677
28 May 2015 15:25 WIB
Tiga PNS Pekanbaru Tunggu Sanksi Hukum
11 September 2013 19:45 WIB
Wali Kota Dumai Dapati PNS Bolos Tiga Tahun
12 August 2013 22:30 WIB