Tiga PNS Pekanbaru Tunggu Sanksi Hukum

id tiga pns, pekanbaru tunggu, sanksi hukum

Pekanbaru, (antarariau.com) - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menunggu sanksi hukuman karena mereka sering bolos kerja.

"Kami sudah mengumpulkan data soal tiga PNS itu, maka dalam waktu dekat diputuskan sanksi terhadap mereka," kata Plt Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru Sukri Harto di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan, para pegawai tersebut diduga telah melanggar aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Dispilin PNS karena dianggap sering bolos kerja.

Pernyataan tersebut terkait tiga PNS masing-masing N (30), W (40) dan S (35) pegawai Dinas Disperindag Pemkot Pekanbaru, satu diantaranya adalah pejabat eselon IV dan lainnya karyawan biasa.

Namun ketiga PNS itu dilaporkan petugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat ke Sekretaris daerah sebagai ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Sukri Harto mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan sanksi yang diberikan apakah dalam bentuk ringan, sedang atau berat.

Untuk menjatuhkan sanksi tersebut, maka pihaknya meminta klarifikasi kepada atasan langsung yakni Kepala Disperindag Pemkot Pekanbaru, Elsyabrina.