KPU Usulkan Tambah 42 TPS Pilgubri

id kpu usulkan, tambah 42, tps pilgubri

KPU Usulkan Tambah 42 TPS Pilgubri

Bangkinang, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau mengusulkan kepada KPU Provinsi Riau penambahan 42 TPS (tempat pemungutan suara) pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) 2013, dari 1194 TPS menjadi 1236 TPS.

Penambahan 42 TPS itu tersebar di 8 (delapan) kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar.

“Kita telah mengusulkan secara tertulis kepada KPU Provinsi Riau penambahan 42 TPS pada Pemilihan Gubernur Riau 2013 ini, dan itu telah kita sampaikan saat konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau Selasa lalu,” Ketua KPU Kabupaten Kampar Syafril Abdullah.

Awalnya, jumlah TPS di Kabupaten Kampar pada Pilgubri 2013 sebanyak 1194 TPS. Setelah mencermati kondisi di lapangan dan berdasarkan kepada pertimbangan jumlah pemilih per TPS serta kondisi geografis, maka jumlah 1194 TPS itu tidak cukup untuk pelaksanaan Pilgubri.

Sesuai dengan aturan yang ada, jumlah pemilih maksimal satu TPS adalah 600 pemilih. Dengan jumlah 1194 TPS itu maka ada TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 600. Kemudian juga ada karena pertimbangan georafis, jarak tempuh yang jauh, dan ada yang tempat pemilih dibatasi oleh sungai dan sebagainya.

“Maka penambahan TPS di Kampar itu mutlak di lakukan karena aturan sudah mengatur maksimal 600 per TPS,” ujarnya.

Kemudian masing-masing PPS (panitia pemungutan suara) dan PPK (panitia pemilihan kecamatan) juga sudah mengusulkan kepada KPU Kampar untuk penambahan TPS. Disamping itu KPU juga sudah melakukan supervisi ke lapangan terkait usulan penambahan TPS tersebut.

Penambahan TPS yang diusulkan tersebut terdapat di kecamatan Tambang, Siak Hulu, Tapung Hulu, Tapung, Kampar Timur, Kampar Timur, XIII Koto Kampar dan Tapung Hilir.

“Kita berharap, proses penambahan TPS ini bisa segera di realisasikan,” ujarnya.