Polisi Bekuk Buron Pencuri Mobil Rental

id polisi bekuk, buron pencuri, mobil rental

Polisi Bekuk Buron Pencuri Mobil Rental

Rengat, (antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menangkap seorang pelarian bernama Ade Pradita (45) yang telah menjadi buronan sekitar satu tahun dalam kasus pencurian mobil rental atau sewaan.

"Pelaku merupakan DPO (buron) yang telah dicari selama satu tahun, dan akhirnya tertangkap di kediamannya di Desa Buluh Rampai," ujar Kanit Reskrim, Polsek Siberida Iptu Elfis Remon, di Rengat, Selasa.

Kasus itu berawal ketika Ade Pradipta dilaporkan oleh seorang warga bernama Khusnul Husen (32) pada April 2012. Khusnul melaporkan perkara penggelapan satu unit mobil minibus Daihatsu Xenia oleh tersangka.

Dalam laporan disebutkan tersangka pada tanggal 14 Maret 2012 merental mobil dengan nomor polisi BM 1139 DM milik Khusnul Husen itu untuk dipakai oleh temannya. Namun, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

"Ternyata mobil itu digadaikan kepada seorang warga di Batang Cenaku alasannya untuk pembayaran hutang tersangka," katanya.

Mengetahui hal itu, lanjutnya, Khusnul lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Seberida. Namun, tersangka melarikan diri dan sudah selama satu tahun terakhir buron.

Akhirnya, tersangka berhasil dirungkus pada pekan lalu saat kembali ke rumahnya di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.

"Saat penangkapan tidak ada perlawanan. Tersangka mengaku kaget dan tidak menyangka dirinya akan ditangkap oleh polisi setelah pelariannya selama satu tahun," ujarnya.