Klewang Dedengkot Geng Motor Pekanbaru Mulai Disidang

id klewang dedengkot, geng motor, pekanbaru mulai disidang

Pekanbaru, (antarariau.com) - Mardirjo (58) alias Klewang, ketua besar geng motor anarkis di Kota Pekanbaru menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.

Klewang hadir menggunakan kemeja putih dengan paduan celana coklat. Dia tampak lesu di persidangan. "Saya puasa," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Susanti dalam pembacaan berkas dakwaan mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP.

"Klewang bersama geng motornya melakukan perusakan dan perampasan di sejumlah warnet di Pekanbaru," kata JPU Ayu Susanti.

Klewang disidang atas aksi kekerasan dan perusakan sejumlah warnet di Kota Pekanbaru yang ia lakukan bersama anggota geng motor binaanya seperti, XTC, Sinchan, JRC, Atiet Abang, HRC dan Black Baron.

Ketua Majelis Hakim Reno Listowo mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Polisi membekuk Klewang pada Mei 2013. Polisi melakukan penangkapan besar-besaran terhadap geng motor anarkis di Pekanbaru, dan berhasil menahan puluhan anggota Klewang. Polisi berhasil menyita dua senjata tajam jenis pedang, sebuah clurit dan satu tombak.

Klewang pada 2010 bersama anaknya yang bernama Bambang Suprianto membentuk geng motor XTC di Pekanbaru. Bambang menjadi Ketua XTC, sedangkan Klewang diangkat sebagai Ketua Besar.