Menhut: Izin Hutan Desa Selesai Seminggu

id menhut izin, hutan desa, selesai seminggu

Menhut: Izin Hutan Desa Selesai Seminggu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan proses penerbitan izin hutan desa lebih ringkas dan tidak birokratif dibandingkan dengan pengakuan hutan adat yang membutuhkan peraturan daerah sehingga prosesnya di kementerian hanya butuh waktu seminggu.

"Kalau permohonan hutan desa sudah di saya, satu minggu selesai," kata Menhut ketika meninjau Hutan Desa Segamai dan Serapung, di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin.

Menurut dia, persoalan pengakuan hutan adat muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan masyarakat adat beberapa waktu lalu. Dalam putusannya MK menegaskan Hutan Adat bukanlah hutan negara, namun putusan tersebut menekankan bahwa pengakuan terhadap hutan adat membutuhkan peraturan daerah seperti yang diatur dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, ia mengatakan masalah banyaknya usulan hutan adat terkendala karena butuh waktu lama di pemerintah daerah.

"Kalau menunggu perda kan bisa cepat bisa lambat tergantung pembahasan antara pemda dengan DPRD nya. Jadi daripada menunggu bisa mengajukan izin hutan desa ke Kemenhut," katanya.

Khusus di Riau, Menhut mengklaim selama empat tahun terakhir tidak mengeluarkan izin konsesi untuk perusahaan. Pemerintah justru mengeluarkan izin untuk hutan adat pertama di Riau, yakni Hutan Desa Segamai dan Hutan Desa Serapung di Pelalawan.

Areal kerja Hutan Desa Segamai ditetapkan melalui surat keputusan (SK) menhut No.154/Menhut-II/2013, dengan luas 2.270 hektare. Sementara areal kerja Hutan Desa Serapung ditetapkan melalui SK menhut No.155/Menhut-II/2013 dengan luas 1.956 hektare.

"Kami membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara berkelanjutan," katanya.