Pekanbaru, (Antarariau.com) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan proses penerbitan izin hutan desa lebih ringkas dan tidak birokratif dibandingkan dengan pengakuan hutan adat yang membutuhkan peraturan daerah sehingga prosesnya di kementerian hanya butuh waktu seminggu.
"Kalau permohonan hutan desa sudah di saya, satu minggu selesai," kata Menhut ketika meninjau Hutan Desa Segamai dan Serapung, di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin.
Menurut dia, persoalan pengakuan hutan adat muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan masyarakat adat beberapa waktu lalu. Dalam putusannya MK menegaskan Hutan Adat bukanlah hutan negara, namun putusan tersebut menekankan bahwa pengakuan terhadap hutan adat membutuhkan peraturan daerah seperti yang diatur dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, ia mengatakan masalah banyaknya usulan hutan adat terkendala karena butuh waktu lama di pemerintah daerah.
"Kalau menunggu perda kan bisa cepat bisa lambat tergantung pembahasan antara pemda dengan DPRD nya. Jadi daripada menunggu bisa mengajukan izin hutan desa ke Kemenhut," katanya.
Khusus di Riau, Menhut mengklaim selama empat tahun terakhir tidak mengeluarkan izin konsesi untuk perusahaan. Pemerintah justru mengeluarkan izin untuk hutan adat pertama di Riau, yakni Hutan Desa Segamai dan Hutan Desa Serapung di Pelalawan.
Areal kerja Hutan Desa Segamai ditetapkan melalui surat keputusan (SK) menhut No.154/Menhut-II/2013, dengan luas 2.270 hektare. Sementara areal kerja Hutan Desa Serapung ditetapkan melalui SK menhut No.155/Menhut-II/2013 dengan luas 1.956 hektare.
"Kami membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara berkelanjutan," katanya.
Berita Lainnya
Sidang pemalsuan SK Menhut, Teten ungkap arahan Bupati Siak untuk izin PT DSI
21 May 2019 16:21 WIB
Mantan Bupati Siak, Arwin AS, jadi tersangka pemberian izin lahan
03 May 2019 20:28 WIB
Menhut Ingatkan Bupati Tak Rekomendasikan Izin Perusahaan
09 August 2014 15:05 WIB
Menhut Akui Sekali Keluarkan Izin Perusahaan
05 August 2014 16:20 WIB
Menhut Diminta Bekukan Izin Perusahaan Grup RGM
04 December 2009 12:51 WIB
Penebangan pinus ilegal di Samosir diadukan ke polisi
13 November 2022 12:44 WIB
Polisi temukan kerangka manusia di hutan, diduga jasad Masnun yang hilang enam bulan
01 July 2022 10:26 WIB
Hanya dua desa di Meranti manfaatkan hutan produksi tetap
20 January 2021 17:01 WIB