KPU Inhu Terima Perubahan Tiga Bacaleg

id kpu inhu, terima perubahan, tiga bacaleg

Rengat, (antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menerima perubahan tiga nama bakal calon anggota DPRD Inhu dari tiga partai politik berbeda yaitu dari partai PBB, Partai PKS dan Partai PKPI.

"Perubahan ketiga nama tersebut diterima dan telah dilakukan konfermasi dan seterusnya akan dimasukkan dalam DCT yang akan diumumkan dua pekan depan," kata Ketua KPU Indragiri Hulu, Fauzi Muktar di Rengat, Sabtu.

Ia mengatakan, setelah KPU Inhu melakukan konfirmasi atas tanggapan masyarakat terhadap bacaleg yang diusulkan, ada perubahan tiga nama calon anggota DPRD Inhu yang diusulkan oleh tiga parpol sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Tiga Parpol yang mengganti bacaleg tersebut masing-masing Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengganti Syamri Puad dengan Hendra Syahputra untuk daerah pemilihan Inhu IV.

Selanjutnya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengganti Usturi dengan Eko Pra Sandra untuk dapil Inhu I serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mengganti R Ria Yusnita dengan Syarifah Lilis Sari di Inhu II.

Selain itu, PBB melakukan pergantian Syamri Puad kepada Hendra Syahputra berdasarkan tanggapan masyarakat yang menyatakan bahwa Syamri Puad dalam keadaan sakit. Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan KPU Inhu, PBB kemudian mengganti Syamri Puad.

Sementara itu, untuk calon anggota DPRD Inhu dari PKPI atas nama R Ria Yusnita mengundurkan diri dari pencalonannya. Agar tidak mengurangi kuota keterwakilan perempuan, PKPI mengusulkan pengganti yakni Syarifah Lilis Sari di dapil Inhu II untuk nomor urut tiga.

Dijelaskan Fauzi, sesuai agenda kegiatan penetapan DCT baru akan dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus mendatang. Namun demikian jelang penetapan tersebut, tidak ada lagi peluang untuk perubahan atau pengusulan pengganti.

Terkait adanya dua tanggapan masyarakat lainnya yang disampaikan ke KPU Inhu terhadap dua bacaleg, Fauzi mengungkapkan, dari konfirmasi yang dilakukan KPU Inhu, tanggapan yang disampaikan masyarakat tidak terbukti sehingga tidak berpengaruh pada pencalonannya untuk tetap dimasukkan kedalam DCT nantinya