62 PNS Mangkir Pekanbaru Ditegur Tertulis

id 62 pns, mangkir pekanbaru, ditegur tertulis

62 PNS Mangkir Pekanbaru Ditegur Tertulis

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 62 PNS di lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memperoleh surat teguran tertulis dari wali kota terhadap yang bersangkutan karena tidak hadir tanpa keterangan atau mangkir.

Hal itu sebagai bagian dari hasil inspeksi mendadak tim terpadu atas kehadiran PNS pascalibur Idul Fitri 1434 Hijriah.

"Pascalibur Idul Fitri 1434 Hijriah, sesuai edaran Wali Kota Pekanbaru bahwa hari efektif bekerja sudah harus dimulai 12 Agustus 2013, jadi tidak ada lagi toleransi memperpanjang masa libur pegawai," kata Kepala BKD Kota Pekanbaru, Hermanius di Pekanbaru, Senin.

Sidak mengecek tingkat kehadiran PNS pascaIdul Fitri 1434 Hijriah dilakukan oleh 12 regu dari tim terpadu dipimpin oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi didampingi Sekdako Pekanbaru, M. Syukri Harto, dan Kepala BKD serta sejumlah petugas dari BKD.

Menurut Hermanius, surat teguran diberikan sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai sementara itu pelaksanaan sidak akan berlangsung selama tiga hari.

Ia menyebutkan dari 2.000-an PNS Pemkot Pekanbaru di luar Dinas Kesehatan dan PNS guru tingkat kehadiran pegawai mencapai 97,5 persen dan 2,5 persen tidak hadir dengan alasan cuti, dan sakit serta sejumlah pegawai yang mangkir atau tanpa keterangan.

"PNS yang mangkir sebanyak 62 orang itu harus diberikan terguran tertulis sekaligus tindakan penjeraan agar yang lainnya tidak meniru pada momen liburan yang sama, karena menyangkut kualitas pemberian pelayanan kepada publik," katanya.

Tingkat kehadiran PNS pascalibur ini cukup tinggi dibandingkan dengan masa libur Idul Fitri tahun 2012 dimana yang mendapat teguran mencapai 88 orang.