Pekanbaru, (antarariau.com) - Polresta Pekanbaru menggerebek lokasi penampungan kayu gaharu diduga hasil pembalakan liar, yang berkedok pabrik kerajinan sumpit makan di Kota Peknbaru, Riau.
"Izin usaha yang tertera khusus untuk bahan bahan bekas kayu, tapi ini bukan bahan bekas kayu lagi, sudah kayu gelondongan dan menyalahi aturan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan, terungkapnya lokasi penampungan kayu itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua truk kontainer berisi 40 ton kayu gaharu ilegal di Pekanbaru pada 14 Agustus lalu.
Hasil penyidikan membawa Polisi ke tempat tersebut yang berkedok kegiatan dengan izin nama Usaha Dagang (UD) Pemanfaatan. Lokasinya di Jl. Yos Sudarso KM 17 daerah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai.
Di pintu masuk bangunan itu tertera papan nama UD. Pemanfaatan dengan penjelasan jenis usaha kerajinan pemanfatan limbah kayu untuk produksi sumpit makan, telenan dan tempat duduk.
Di dalam sebuah gudang, polisi memang menemukan tumpukan sumpit makan beserta mesin pembuatannya. Namun, pelataran dekat gedung itu terlihat penuh dengan ratusan "tual" (batang) kayu bulat. Bau wangi semerbak khas kayu gaharu sangat terasa dilokasi tersebut.
Kayu bulat tersebut terlihat bersih dan baru, bukan limbah kayu, seperti yang tertera dalam izin usaha. Kayu diduga ilegal itu dipotong-potong sepanjang sekira 1,5 meter dan ditutupi dengan terpal.
Di sudut pelataran itu juga ditemukan tumpukan kayu gaharu yang sudah menghitam. Sedangkan, di dalam sebuah gudang polisi menemukan tumpukan kayu olahan berbentuk papan. Selain itu, polisi juga menemukan mesin pemotong kayu (sawmill).
"Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat tentang adanya kayu dari luar daerah yang sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan ke luar," katanya.
Menurut dia, perdagangan kayu gaharu sangat ketat karena jenis itu mulai langka sehingga dilindungi oleh pemerintah.
"Kita mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Kapolresta mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Riau, Bea Cukai dan Dinas Perdagangan untuk pengembangan kasus itu.
Kayu gaharu merupakan tanaman yang dilindungi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kayu gaharu juga dilindungan PBB sejak 1995, dicantumkan dalam CITES Lampiran II karena terancam punah.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB