Lapas Pekanbaru Dihuni 73 Napi Koruptor

id lapas pekanbaru, dihuni 73, napi koruptor

Lapas Pekanbaru Dihuni 73 Napi Koruptor

Pekanbaru, 5/9 (antarariau.com) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru saat ini dihuni oleh sebanyak 1.458 warga binaan, sekitar 73 diantaranya merupakan narapidana dan tahanan kasus korupsi.

"Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang hanya sebanyak 55 orang. Namun kebanyakan tambahannya adalah tahanan, belum terpidana," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Dadi, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Dadi mengatakan, napi dan tahanan kasus korupsi dikurung bersama dengan para warga binaan dengan kasus lainnya, mulai dari kasus narkotika, pembunuhan, dan pemerkosaan serta pencurian dan lainnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak membeda-beda napi kasus korupsi dengan para warga binaan kasus lainnya.

"Semuanya diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan antara napi satu dengan napi yang lainnya," kata dia.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLp) Kelas II A Pekanbaru, Bejo, mengatakan, dominan napi dan tahanan kasus korupsi itu adalah kalangan pejabat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Terakhir, kata dia, untuk yang kalangan legislator Riau ada tujuh orang yang masuk, diantaranya Adrian Ali seorang politisi dari Partai Amanat Nasional, Abu Bakar Siddik dan Zulfan Heri dari Fraksi Partai Golkar, serta Syarif Hidayat politisi dari Partai Persatuan Pembangunan.

Kemudian Tengku Muazza dari Partai Demokrat, Mohammad Roem Zein dari Partai Persatuan Pembangunan, dan Turoechman Asyari politisi PDI-Perjuangan.

Mereka merupakan tersangka dan terpidana kasus dugaan suap revisi peraturan daerah terkait proyek-proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012.