Gugatan Mambang Untuk KPU Riau Ditolak PTUN

id gugatan mambang, untuk kpu, riau ditolak ptun

Gugatan Mambang Untuk KPU Riau Ditolak PTUN

Pekanbaru, 10/9 (antarariau.com) - Gugatan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan penetapan Achmad sebagai calon gubernur setempat ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis Hakim PTUN Pekanbaru pada Selasa (10/9) menyatakan bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk menggugurkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Achmad-Masrul Kasmy.

Sebelumnya, Mambang Mit yang juga Wakil Gubernur Riau dan calon wakil gubernur daerah yang sama ini menggugat KPU Riau terkait tanda tangan persetujuan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat setempat (waktu itu diduduki Mambang Mit) untuk pasangan Achmad-Masrul yang dianggap tidak sah karena merupakan scaning (bukan asli).

Namun Majelis Hakim PTUN pimpinan Dewi Asimah, dengan hakim anggota, Agus Efendi dan Elfiani menyatakan, surat keputusan KPU Riau Nomor 114/Kpts/KPU-Prov-004/VII/2013 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013-2018 tertanggal 1 Juli 2013, atas nama Drs Ahmad Msi dan Drs H Masrul Kasmy Msi sudah memalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Majelis hakim menganggap KPU mengeluarkan surat keputusan tersebut sesuai dengan yang diperintahkan atau diamanatkan oleh aturan yang berlaku.

Ketika itu, Acmad yang juga Bupati Kabupaten Rokan Hulu secara resmi dan terang-terangan telah mendapat dukungan dari Mambang Mit yang saat itu sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau.

"Jadi sebenarnya tidak ada masalah lagi. Terlebih penggugat yang mengantar langsung dan menyerahkan surat keputusan tersebut," kata majelis hakim.

Sementara itu terkait tanda tangan Mambang Mit dalam surat keputusan DPD Partai Demokrat Riau, dengan nomor 019/SK/DPD-PD/RIAU/V/2013, menurut majelis merupakan permasalahan internal partai yang tidak bisa diajukan ke pengadilan tata uasaha.

Dengan berbagai alasan tersebut, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menolak perkara yang diajukan Mambang Mit dan memutuskan agar penggugat membayar gelar persidangan.

Kuasa hukum penggugat Asep Ruhiat mangaku pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

"Putusan ini adalah putusan yang keliru dan tidak benar. Makanya kami akan banding," katanya.