Pemkot Pekanbaru terbitkan Proyek SPBU Tanpa IMB

id pemkot pekanbaru, terbitkan proyek, spbu tanpa imb

Pemkot Pekanbaru terbitkan Proyek SPBU Tanpa IMB

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menertibkan proyek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai karena diduga belum melengkapi dokumen perizinan.

"Proyek pembangunan SPBU itu harus dihentikan karena adanya protes dari warga setempat terkait dampak lingkungan terhadap sumber air mereka," kata Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Pekanbaru Firdaus Ces di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, pihaknya sudah memerintahkan pengusaha untuk menghentinkan pekerjaan proyek SPBU itu akibatnya adanya protes dari warga sekitar.

Selain itu keberadaan proyek SPBU itu dianggap mengganggu ketenangan warga karena alat berat bekerja hingga larut malam serta sebelumnya tidak meminta persetujuan terlebih dahulu.

Firdaus mengatakan pihak Pemkot Pekanbaru memberikan izin sementara kepada pengusaha SPBU dengan catatan bila ada warga sekitar yang keberatan maka dapat ditangguhkan.

Sedangkan pengurusan perizinan SPBU itu diduga rekayasa admistrasi bahwa disebutkan di sekitar bangunan terdapat tanah kosong padahal pemukiman penduduk.

Bahkan pembangunan SPBU yang terletak di RW 12 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai itu ditangguhkan sementara.

Aparat Satpol PP dan Polresta Pekanbaru siaga di lokasi sebagai antisipasi pengamanan akibat warga sekitar tidak menyetujui keberadaan proyek itu.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Sagala mengatakan pihaknya berada di lokasi SPBU sebagai petugas pengamanan.

Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak untuk menghentikan proyek tersebut melainkan petugas berwenang Pemkot Pekanbaru meski ada tuntutan warga supaya polisi bertindak.

"Kami berada di lokasi proyek sebagai petugas pengamanan dan mengharapkan warga tidak melakukan tindakan anarkis," katanya.