DPR: Hutan TNTN Rusak Kesalahan Dirjen PHKA

id dpr hutan, tntn rusak, kesalahan dirjen phka

DPR: Hutan TNTN Rusak Kesalahan Dirjen PHKA

Pekanbaru, 28/9 (antarariau.com) - Anggota Komisi IV DPR-RI Hj Nurliyah mengatakan hutan Taman Nasional Tesso Nillo yang mengalami kerusakan hingga beralihfungsi adalah kesalahan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA).

"SK tentang TNTN di Kabupaten Pelalawan Riau sudah keluar sejak tahun 1986 dan disahkan Kemenhut, namun ada apa dan sangat kuat indikasi ada kesalahan di Dirjen PHKA," kata Nurliyah, juga anggota Fraksi Golkar Dapil Riau di Pekanbaru, Sabtu.

Parahnya, menurut dia, sejauh ini tapal batas kawasan TNTN juga belum jelas sehingga terkesan ada pembiaran perambahan hutan TNTN yang selama ini terus terjadi.

"Karena itu, kami dari Komisi IV DPR-RI akan segera meminta data yang jelas tentang tata batas TNTN ini kepada Pemerintah Pusat," katanya.

Menurut dia, pemerintah jangan hanya menyalahkan masyakat Riau saja, hingga bahkan dianggap sebagai "perampok" lahan pemerintah.

Sebaiknya juga, kata dia, Pemerintah Pusat juga harus menerangkan mana yang menjadi areal lahan TNTN dan mana yang menjadi hal masyarakat Riau.

"Sehingga Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat Riau khususnya kabupaten Pelalawan," katanya.

Nurliyah bersama sejumlah anggota Komisi IV DPR lainnya pada Kamis (26/9) telah turun berkunjung ke Kabupaten Pelalawan guna meninjau secara langsung kondisi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang berada di Kecamatan Ukui.

"Besok setelah kami ke TNTN dan melihat kondisi di sana, harus secepatnya diadakan Rapat Dengar Pendapat dengan instansi-instansi terkait seperti Menteri Kehutanan, Gubernur, dan sejumlah bupati terkait," kata anggota Komisi IV DPR RI lainnya, wan Abu Bakar.

Abubakar menjelaskan, sejumlah bupati tersebut diantaranya yakni Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan dan Bupati Kampar.

"Termasuk juga Kapolda akan kami minta datang guna memecahkan persoalan di TNTN ini," katanya.

Perambahan di kawasan hutan TNTN Pelalawan dikabarkan terus terjadi sehingga membuat luasan areanya terus berkurang.

Polda Riau pada beberapa pekan lalu juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka perambah lahan TNTN untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan secara ilegal.