DPRD Pekanbaru Tuding Pengembang Abaikan Sumur Resapan

id dprd pekanbaru, tuding, pengembang abaikan, sumur resapan

DPRD Pekanbaru Tuding  Pengembang Abaikan Sumur Resapan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, Riau, menuding sejumlah pengembang yang membangun rumah dan toko (ruko) mengabaikan Peraturan Daerah tentang Sumur Resapan sehingga kawasan sekitar sering terjadi banjir pada musim hujan.

"Padahal, perda itu dibuat tujuan awal merupakan salah satu upaya mengatasi banjir dan genangan air di sejumlah lokasi," kata anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Azwendi Fajri di Pekanbaru, Rabu.

Pemkot Pekanbaru telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan sebagai payung hukum untuk menertibkan pengembang.

Menurut dia, seharusnya aparat terkait melarang pengembang, terutama membangun ruko dengan tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mengabaikan Perda Sumur Resapan.

Dalam Pasal 8 Perda Nomor 10 Tahun 2006 dijelaskan konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.

Sejumlah pengembang membangun ruko di Jalan S.M. Amin, Tuanku Tambusai, Yos Sudarso, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, dan Jalan Kaharudin Nasution serta Jalan H.R. Soebrantas, mereka seakan tidak peduli dengan sumur resapan.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan bahwa pengembang dengan sengaja tidak membuatkan sumur resapan, baik di belakang maupun di depan ruko.