Pemkot Pekanbaru Harapkan Kasus Penebangan Pohon Diusut

id pemkot pekanbaru, harapkan kasus, penebangan pohon diusut

Pemkot Pekanbaru Harapkan Kasus Penebangan Pohon Diusut

Pekanbaru, 3/10 (antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mengharapkan aparat berwenang mengusut kasus penebangan pohon di jalan Ahmad Yani oleh pengusaha untuk kepentingan pribadi.

"Kami sudah melaporkan ke polisi ada pengusaha menebang pohon untuk proyek pembangunan ruko," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Pekanbaru Syafril di Pekanbaru, Kamis.

Syafril mengatakan, pohon yang ditanam petugas itu berfungsi untuk kepentingan publik sebagai paru-paru kota dan tempat berlindung serta mengurangi panas.

Pada hari biasa suhu udara di Kota Pekanbaru berkisar 32 hingga 34 derejat celcius maka untuk mengurangi perlu penanaman pohon.

Menurut dia, pengusaha yang menebang pohon tidak melakukan koordinasi sehingga tiba-tiba saja sudah gundul dan kawasan tersebut terlihat gersang.

Oleh karena itu pihaknya mengharapkan aparat Polresta Pekanbaru mengusut kasus pengaduan tersebut sehingga menimbulkan efek jera bagi pengusaha setempat.

Demikian pula pihaknya berharap untuk masa mendatang tidak ada lagi upaya penebangan pohon secara semena-mena sehingga merusak lingkungan hijau.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengatakan menebang pohon dianggap melanggar hukum karena merusak lingkungan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Padahal sebelumnya, belasan pohon yang berjejer di jalan Sudirman sekitar pintu gerbang Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru ditebang untuk kepentingan pemasangan reklame.

Firdaus MT meminta aparat terkait untuk mengusut penebangan pohon yang berada di jalan Sudirman dan jalan Ahmad Yani.

Sedangkan pelaku yang merusak pohon tersebut dapat dikenakan sanksi hukum kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.