19 Mahasiswa Riau Tersangka Pengedar Narkoba

id 19 mahasiswa riau tersangka pengedar narkoba

19 Mahasiswa Riau Tersangka Pengedar Narkoba

Pekanbaru, (antarariau.com) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau mencatat sejak Januari-September 2013 sebanyak 19 mahasiswa di kabupaten/kota di provinsi ini ditetapkan sebagai tersangka pecandu dan pengedar narkoba.

Rekapitulasi data Ditresnarkoba Polda Riau yang diterima Antara, Jumat, menyebutkan, belasan mahasiswa tersebut sebelumnya diamankan oleh sejumlah jajaran.

Terbanyak ditangani Polres Kabupaten Bengkalis, dimana sepanjang Januari-September 2013, ada empat mahasiswa yang terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kemudian tiga orang lagi terdata dengan kasus peredaran narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Riau.

Selanjutnya Polresta Pekanbaru sebelumnya menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka kasus yang sama, begitu juga Polres Kampar, Indragiri Hilir, dan Siak serta Kabupaten Kuansing masing-masing menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka pemilik dan pengedar narkoba.

Sementara itu untuk Polres Rokan Hulu dan Kota Dumai, masing-masing menangani kasus narkoba dengan tersangka diantaranya satu mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi setempat dan luar kota.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah sebelumnya menjelaskan bawa peredaran narkoba di Riau sudah cukup mengkhawatirkan karena telah merambah ke berbagai kalangan.