Riau Awali Sosialisasi Permenhut Kemitraan Kehutanan

id riau awali, sosialisasi permenhut, kemitraan kehutanan

Riau Awali Sosialisasi Permenhut Kemitraan Kehutanan

Jakarta, (antarariau.com) - Provinsi Riau menjadi daerah pertama yang mengawali sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan.

Staf Ahli Menteri Kehutanan yang sekaligus Ketua Pokja Pemberdayaan Masyarakat Setempat di Kemenhut Prof San Afri Awang MSc di Jakarta, Jumat, menjelaskan kegiatan atas kerja sama dengan Kemitraan (Partnership for Governance Reform) itu telah dilaksanakan di Pekanbaru, Kamis (10/10).

Acara sosialisasi itu, katanya, juga dihadiri dan dibuka oleh Kepala Dinas kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf, sedangkan peserta sosialisasi berasal dari perwakilan Dinas Kehutanan provinsi dan kabupaten, perwakilan pengusaha, dan masyarakat sipil dari Riau, Jambi, dan Sumatera Utara.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini.

"Saya sangat mengapresiasi sosialisasi ini, karena seringkali peraturan-peraturan dari pusat tidak disosialisasikan terlebih dahulu ke daerah," katanya.

San Afri Awang menjelaskan sosialisasi sekaligus "latih kerja" (coaching clinics) Permenhut itu akan dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; dan Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut San Afri Awang, sudah saatnya rakyat berdaulat atas

sumber daya alamnya.

Hasil penelitian terhadap praktik kemitraan antara industri primer hasil hutan dengan kelompok hutan rakyat di Jawa menunjukkan bahwa selama ini petani kayu hanya memperoleh keuntungan sebesar 18 persen, sedangkan broker atau calo

mendapatkan 39 persen.

Kondisi itu, katanya, masih diperparah dengan kenyataan bahwa

negara seringkali alpa dalam interaksi antara pengusaha dan masyarakat.

"Selama ini negara tidak bertanggung jawab terhadap rakyatnya,

pemerintah tidak hadir dalam negoisasi antara rakyat dan pengusaha sehingga menimbulkan banyak dampak buruk, salah satunya konflik," katanya.

"Kalau sudah ribut-ribut, negara baru hadir," tambahnya.

Oleh karena itu, kata dia, dalam Permenhut tersebut diatur mekanisme keterlibatan negara dalam interaksi antara masyarakat dan pengusaha di bidang kehutanan melalui skema kemitraan.

Dalam proses penyusunan Permenhut itu sudah melalui tahapan proses konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak di empat region, yaitu di Makassar, Sulawesi Selatan; Pontianak, Kalimantan Barat; Lampung; dan Bandung, Jabar.

Selain itu, kata dia, unsur masyarakat, LSM, pengusaha, dan pemerintah daerah, baik provinsi/kabupaten juga dilibatkan dalam proses konsultasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pembuatan Permenhut Nomor 39 Tahun 2013 itu juga melibatkan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

"Jadi tidak benar kalau pengusaha tidak dilibatkan," katanya menambahkan.

(Andy Jauhari)