KPU Pusat Tentukan Nasib Caleg Wilayah Sengketa

id kpu pusat, tentukan nasib, caleg wilayah sengketa

KPU Pusat Tentukan Nasib Caleg Wilayah Sengketa

Pekanbaru, (antarariaucom) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Tengku Edy Sabli mengatakan penentuan nasib tiga calon legislatif di wilayah sengketa berada di tangan KPU Pusat.

"Apapun yang menjadi keputusan KPU Pusat itu sudah menjadi konsekwensi yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Edy Sabli kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya Edy Sabli sempat menjelaskan bahwa tiga calon legislatif DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau di daerah sengketa berpotensi gugur setelah keputusan Menteri Dalam Negeri menyatakan daerah itu masuk Kabupaten Kampar.

Pernyataan Sabli itu adalah menanggapi aksi protes ribuan orang lima desa sengketa yang menuntut agar keputusan Mendagri itu tidak dilaksanakan oleh KPU Riau mengingat rata-rata warga di sana telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Rokan Hulu beberapa waktu lalu.

Lima desa yang dimaksud yakni, Desa Rimbo Makmur, Rimba Jaya, Intan Jaya, Tanah Datar, dan Desa Muara Intan.

Koordinator aksi unjuk rasa itu, Beni, mengatakan, saat ini terdapat tiga calon legislatif yang merupakan warga di lima desa tersebut.

Ia mengatakan, mereka ada yang dari Partai Gerindra untuk maju pada pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau daerah pemilihan Rokan Hulu.