Pemko Pekanbaru Tutup Ritel Waralaba Tak Berizin

id pemko pekanbaru, tutup ritel, waralaba tak berizin

Pemko Pekanbaru Tutup Ritel Waralaba Tak Berizin

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, gencar melakukan penertiban dengan menutup sementara sejumlah gerai ritel waralaba Indomart dan Alfamart yang beroperasi tanpa izin lengkap.

Pemerintah tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Badan Pelayanan Terpadu menutup sementara dua gerai Indomart dan satu Alfamart di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Jumat.

Berdasarkan pantauan Antara, sudah ada sedikitnya tujuh gerai Indomart dan Alfamart yang ditutup selama sepekan terakhir.

"Penutupan dilakukan sementara karena izin belum lengkap. Sesuai instruksi Wali Kota Pekanbaru, semua usaha Indomart dan Alfamart seharusnya melengkapi izin sebelum mulai buka usaha," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Pekanbaru, Ahmad Junaidi, kepada wartawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Elsyabrina menegaskan bahwa perusahaan ritel waralaba tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin. Surat izin itupun bisa keluar setelah ada rekomendasi dari Disperindag.

Ratusan gerai Indomart dan Alfamart kini "menjamur" disetiap sudut jalan hingga permukiman penduduk di Kota Pekanbaru. Namun, berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, baru 33 gerai Indomart dan 55 Alfamart yang mengantongi izin lengkap.

Kepala Disperindag Pekanbaru, Elsyabrina, mengakui cukup banyak waralaba tersebut yang nekat buka usaha dan justru melanggar ketentuan.

Sebab, pemerintah hanya akan mengeluarkan izin untuk ritel waralaba hanya apabila tidak berada dipermukiman dan hanya di jalan-jalan yang areanya diperbolehkan. Setiap izin usaha waralaba yang dikeluarkan melalui BPT harus melalui rekomendasi dan peninjauan lapangan dari Dinsperindag Pekanbaru.