Polda Riau Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Wabup Pelalawan

id polda riau, jadwalkan pemeriksaan, kedua wabup pelalawan

Polda Riau Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Wabup Pelalawan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Polda Riau menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja.

"Kami merencanakan untuk memeriksa kedua kali Wabup Pelalawan pada Senin (11/11)," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Komisaris Yusuf kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Marwan Ibrahim pada Kamis (7/11) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk yang pertama kali di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.

Wabup Pelalawan ini diperiksa selama lebih delapan jam dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan status tersangka untuk Wakil Bupati Pelalawan sejak akhir Oktober 2013 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Pelalawan.

Untuk diketahui, bahwa penyidikan dugaan korupsi tersebut sudah lama dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus dimana telah ditetapkan lebih dulu empat orang sebagai tersangka dan menjadi terdakwa.

Mereka adalah Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Tengku Alfian (mantan Staf BPN Pelalawan), Lamuddin (mantan Kadispenda Pelalawan), dan Al Azmi.

Kemudian penyidik juga sudah menetapkan tiga tersangka lagi yakni Rahmad, Tengku Kasroen, dan termasuk Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim.