Bangkinang, (Antarariau.com) - Pemimpin baik yang menjadi kepala daerah maupun mengepalai suatu organisasi kerja harus mampu memahami konspe otonomi daerah .
Ia menyatakan banyak yang sudah faham otonomi daerah namun memberikan penafsiran sendiri, sehingga realisasinya tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh UU Otonomi Daerah tersebut.
Demikian disampaikan Bupati Kampar H Jefry Noer saat memberikan materi kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pemimpin (Diklatpim) III yang diikuti oleh 40 orang peserta di Hotel Altha Bangkinang Kamis (28/11).
Menurut Jefry, Otonomi Daerah harus difahami oleh para setiap calon pemimpin yang bagikan bagi para pejabat yang memang mempunyai resiko. Banyak yang keliru dalam memaknai wewenang dan kewajiban yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat, dalam meningkatkan hasil guna dan daya guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ini semuanya untuk kebaikan bagi masyarakat, tentunya ini perlu adanya aturan yang mengaturnya," ujar Jefry.
Ditambahkan Jefry, Reformasi telah membawa perubahan, dimana dulunya bersifat sentralistik sekarang bersifat desentralisasi, kecuali dalam lima hal yaitu ; urusan luar negeri, pertahanan keamanan, keuangan, agama dan politik.
''Bagi para peserta, diharapkan dapat menerapkan Undang-Undang Otonomi Daerah nomor 22 tahun 1999 yang kemudian di revisi menjadi UU 32 tahun 2004 di masing-masing satuan tugasnya,'' saran Jefry.
Menurut Jefry, Undang-undang Otonomi Daerah nomor 22 tahun 1999 yang kemudian di revisi menjadi UU 32 tahun 2004 disebabkan adanya tuntutan yang sangat mendesak pelaksanaannya, sehingga adanya penyusunan yang besifat tergopoh-gopoh. Jadi dengan adanya tuntutan reformasi tersebut, tidak memuat dan mencantumkam berbagai hal yang dianggap perlu dan tidak sesuai.
Salah satunya seperti terkait pertanggung jawaban kepala daerah dua kali ditolak bisa diberhentikan, kuasa tertinggi di tangan rakyat tapi pemilihan kepala daerah tetap memalui DPRD yang tentunya akan menimbulkan raja-raja kecil di daerah. Oleh karena itulah keluar revisi UU Otonomi Daerah Dengan UU nomor 32 tahun 2004, apakah dalam penerapan sudah sesuai atau belum, bagaimana manfaatnya terhadap masyarakat dan daerah.
Dalam penerapannya banyak yang tidak sesuai baik oleh kepala daerah maupun juga oleh pusat.
Jadi kenyataan dilapangan, pelaksanaannya masih setengah hati. Seperti, terkait pertambangan dan kehutanan, oleh Kepala daerah belum dilaksanakan sepenuhnya, sehingga manfaatnya belum dirasakan betul oleh masyarakat.
Pada akhir pemberian materi ini dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta diklatpim yang diikuti dengan seksama dalam mengikuti penyampaian materi oleh Bupati Kampar ini yang menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan yang dilaksanakan ada resikonya dalam mencapai program pembangunan Daerah.
Berita Lainnya
Pj Bupati Kampar ikuti rakor persiapan distribusi logistik Pemilu 2024
08 February 2024 12:29 WIB
HUT Kampar ke-74, Pj Bupati Kampar dinobatkan sebagai Payung Panji Adat Datuok Rajo Limbago
08 February 2024 12:21 WIB
Pj Bupati Kampar pimpin upacara puncak HUT ke-74 Kampar
08 February 2024 12:15 WIB
Bupati Kampar apresiasi kepedulian PalmCo Regional 3 salurkan 1,4 ton sembako korban banjir
05 January 2024 15:03 WIB
Gubri lantik Hambali jadi Pj Bupati Kampar
22 December 2023 20:48 WIB
Anggota DPRD Gugat Pj Bupati Kampar, KPK turut tergugat
03 October 2023 13:02 WIB
DPRD dan Penjabat Bupati Kampar Teken KUA-PPAS APBD Perubahan 2023
29 August 2023 13:22 WIB
Pesan khusus Pj Bupati Kampar saat melantik 85 guru
25 July 2023 22:55 WIB