Keterbukaan Informasi PubliK Bisa Minimalisir KKN

id keterbukaan informasi, publik bisa, minimalisir kkn

Keterbukaan Informasi PubliK Bisa Minimalisir KKN

Bangkinang, (Antarariau.com) - Akar permasalahan munculnya kondisi yang buruk di lingkungan badan publik adalah karena kurangnya keterbukaan informasi yang menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengontrol aktivitas badan publik.

Keterbukaan informasi publik sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan seperti merajalelanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kampar, Nukman Hakim saat membuka sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik yang ditaja oleh Komisi Informasi Provinsi Riau, yang dipusatkan di Wisma angga Bangkinang, beberapa waktu lalu.

Saat ini, Pemerintah khususnya Kabupaten Kampar berupaya untuk mewujudkan good governance, apalagi setelah terbitnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

"Pelaksanaan UU KIP nantinya akan membuka lebar akses informasi bagi publik dengan sifat terbuka dapat diakses oleh setiap orang dengan cepat dan tepat waktu, murah dan sederhana, tidak hanya itu pemohon informasi publik bahkan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan" jelas Nukman

Ditambahkan Nukman, penerapan UU KIP diharapkan dapat berdampak baik terhadap pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja dimasing-masing badan publik, namun begitu KIP ada batasnya yang diatur dalam pasal 17 UU KIP yang mengatur 10 kategori informasi yang tertutup buat publik dan apabila dibuka akan menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu membahayakan pertahanan dan ketahanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkap isi akta yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang dan mengungkapkan rahasia pribadi.

"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Kabupaten Kampar nantinya dapat membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen Rahasia (PPID) tingkat Kabupaten dan PPID pembantu disetiap SKPD" harap Nukman