Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wali Kota Pekanbaru, Riau, Firdaus MT mengatakan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pengembang perumahan lebih ketat agar tidak menimbulkan banjir seperti yang terjadi belakangan ini.
"Sebelum pengajuan IMB, pengembang harus melakukan ekspos dihadapan publik dan harus mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Firdaus MT di Pekanbaru.
Menurut dia bahwa semua pihak termasuk pengembang harus mematuhi aturan sesuai Perda No.1 tahun 2010 tentang IMB.
pernyataan tersebut terkait banjir yang melanda Kota Pekanbaru belakangan ini merendam ribuan rumah penduduk yang tersebar pada lima kecamatan.
Namun lokasi yang parah terdapat di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai dan Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.
Hingga kini petugas masih siaga di lokasi banjir dan mendirikan tenda untuk membantu pengobatan gratis bagi para korban yang membutuhkan bantuan.
Sedangkan salah satu penyebab banjir akibat pengembang membangun rumah di lokasi resapan, maka ketika hujan air meluber ke perkampungan lain.
Berita Lainnya
Silaturahmi Akbar Alumni SMAN 1 Solok Angkatan 2004, Wawako: Luar biasa
14 April 2024 7:56 WIB
Pj Walikota luncurkan Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP gratis bagi ASN
14 March 2024 14:17 WIB
Tempat hiburan malam di Pekanbaru tutup selama Ramadhan
13 March 2024 4:41 WIB
Wali kota Jaksel Munjirin harapkan pemasangan jaringan utilitas sesuai prosedur
03 October 2023 14:00 WIB
Dua masjid dibangun senilai Rp2,36 M, Walikota sebut Semen Padang lakukan tugas mulia
15 September 2023 9:31 WIB
Wali Kota Pekanbaru ajak swasta partisipasi gelar pasar murah
27 June 2023 19:05 WIB
Kapolres Dumai turunkan 121 personel amankan Idul Fitri 2023
18 April 2023 12:54 WIB
Tenangkan warganya, Wali Kota Dumai tumpangi motor dan berdiri di tengah massa
02 April 2023 16:42 WIB