Aparat Tangani Kasus Penyerobotan Lahan Kampar

id aparat, tangani kasus, penyerobotan lahan kampar

 Aparat Tangani Kasus Penyerobotan Lahan Kampar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Daerah Riau menangani laporan kasus dugaan penyerobotan lahan di Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Informasi kepolisian yang diterima wartawan, Sabtu siang, kasus tersebut dilaporkan oleh Nazri (53), warga Jalan Budi daya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dengan korban atas nama Zainab.

Dalam laporannya di kepolisian, korban menuduh Nazir dan kelompoknya telah melakukan penyerobitan lahan seluar dua hektare yang diklaim milik Zainab.

Peristiwa itu berawal ketika korban mengaku memiliki lahan seluas dua hektare di Dusun III, Desa Rimbo panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Hal itu menurut pelapor, sesuai dengan surat keterangan kepemilikan tanah nomor 203/IX/1984 tanggal 10 September 1984 atas nama Zainab.

Namun pada pertengahan Juni 2013, pelaku justru menguasai sekitar setengah hektare lahan tersebut dengan cara menananminya dengan nenas serta membuat parit di atas lahan tersebut.

"Itu dilakukan pelaku tanpa se-izin saya sebagai pemilik lahan. Makanya kemudian kami melaporkan kasus ini ke Polda Riau," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengaku telah mendapat informasi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut.

"Laporannya sudah diterima dan masih akan diselidiki. Pelapor dan korban telah dimintai keterangan. Tinggal lagi pelakunya, juga akan dimintai keterangannya," kata dia.

Kasus penyerobotan lahan cukup marak terjadi di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau.

Korbannya menurut Guntur, rata-rata adalah pihak pembeli yang kerap tidak mengerti tentang agraria sehingga mudah ditipu oleh para pelaku.

"Kami mengimbau agar warga labih waspada dan teliti saat hendak membeli sebidang tanah atau bangunan. Jangan cuma tergiur dengan harga murah saja," katanya.