Pemprov Riau Desak Menhut Sahkan RTRWP

id pemprov riau, desak menhut, sahkan rtrwp

Pemprov Riau Desak Menhut Sahkan RTRWP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau meminta Menteri Kehutanan segera mengesahkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau yang lama terkatung-katung dan dinilai sebagai salah satu penyebab masalah tata ruang dan kehutanan daerah itu.

"Tidak ada jalan lain, selain mengesahkan RTRWP karena khusus di Riau ini masalah kehutanan sangat kompleks, namun tidak ada sama sekali wewenang dan acuan bagi pemerintah daerah," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf pada Seminar "Menuju Nol Deforestasi" yang digelar Greenpeace di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, kawasan Hutan Provinsi Riau masih mengacu peta

penunjukan kawasan hutan berdasarkan Kepmenhut No. 173/Kpts-II/1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), di mana seluruh wilayah Provinsi Riau adalah kawasan hutan. Riau sempat memiliki RTRWP yang diatur lewat Perda No. 10 Tahun 1994, namun Zulkifli mengatakan itu tidak diakui dan tidak dapat dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan pemanfatan ruang lagi.

"Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang belum dapat diimplementasikan karena Penunjukan kembali kawasan hutan dan perairan Provinsi Riau hasil pemaduseraian TGHK dan RTRWP belum diterbitkan Menteri Kehutanan," ujarnya.

Ia menilai berdasarkan UU No.32 tahun 2004, Bidang Kehutanan dijadikan urusan utama, namun dalam pelaksanaannya masih sentralistik karena banyak hal yang seharusnya menjadi kewenangan daerah akan tetapi masih di tangani oleh Pemerintah.

Masalah kehutanan ia nilai makin rumit di Riau sebagai dampak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011, yang menimbulkan ketidakkepastian hukum sebagian kawasan hutan karena banyaknya kawasan hutan yang belum ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan RTRWP.

"Dampak Putusan MK terkait status hutan adat menjadi bukan hutan negara, dalam implementasi berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan," katanya.

Karena itu, ia mengatakan Pemprov Riau telah berulangkali mendesak Kementerian Kehutanan agar segera mengesahkan Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Riau sebagai dasar penetapan RTRWP Riau guna memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang untuk kepentingan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Kementerian kehutanan juga perlu melakukan percepatan penyelesaian penataan batas kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan, guna tindak lanjut dan implementasi Putusan MK tentang hutan adat.

Melalui Tim Terpadu, lanjutnya, Pemprov Riau telah mengusulkan evaluasi RTRWP Riau, guna menselaraskan kondisi terkini di lapangan dengan kebutuhan masyarakat, dan daya dukung lingkungan Riau. Hasilnya, tim tersebut merekomendasikan alokasi kawasan hutan sekitar 4,41 juta hektare (ha) atau setara 40 persen dari luas daratan dan perairan Riau yang mencapai sekitar 9 juta ha.

Rinciannya, untuk kawasan konservasi dan hutan lindung masing-masing 625.859 ha dan 217.063 ha, hutan produksi tetap 2,250 juta ha, hutan produksi terbatas 892.663 ha, dan hutan produksi konversi 425.173 ha.

"Usulan ini lebih besar kawasan hutan Riau lebih besar dari ketentuan Undang-Undang yang minimal 30 persen," katanya.