Nurdin Subandi Pimpin OJK Riau

id nurdin subandi, pimpin ojk riau

Nurdin Subandi Pimpin OJK Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bank Indonesia secara resmi mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang khusus di Provinsi Riau akan dipimpin oleh M. Nurdin Subandi.

Proses pengalihan fungsi tersebut dilaksanakan di Kantor BI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BI Perwakilan Riau Mahdi Muhammad, Kepala OJK Provinsi Riau M. Nurdin Subandi, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, serta perwakilan dari dunia perbankan di Pekanbaru.

Sebelum menjabat Kepala OJK Riau, Nurdin Subandi sudah mengabdi di BI selama 20 tahun dan menjabat sebagai Pengawas di BI Pusat. Untuk sementara waktu, ia mengatakan OJK bakal menempati lantai 1 gedung C kantor BI di Pekanbaru.

"Ada 12 orang pegawai OJK Riau, termasuk saya yang sebelumnya berada di BI juga," katanya.

Tugas OJK di Riau akan mulai aktif pada 2014. Nurdin menjelaskan, institusi tersebut akan melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan di Riau tidak hanya terbatas pada perbankan.

"Mulai dari asuransi, pegadaian, hingga lembaga keuangan mikro nonperbankan juga akan di bawah pengawasan OJK," ujarnya.

Khusus untuk perbankan di Riau, lanjutnya, OJK akan mengawasi 35 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), 1 bank daerah yakni Bank Riau-Kepri, dan 54 kantor cabang bank umum yang kantor pusatnya di Jakarta.

"Selain itu, kami juga akan aktif melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai perlindungan terhadap konsumen," katanya.

Kepala BI Perwakilan Riau, Mahdi Muhammad, mengatakan mulai 2014 fungsi pengaturan dan pengawasan bank beralih dari BI ke OJK sehingga BI akan lebih fokus pada kebijakan "macroprudential", sementara OJK lebih ke "microprudential".

"BI akan fokus ke macroprudential diantaranya seperti pengendalian moneter dan kestabilan keuangan," katanya.

Meski begitu, ia mengatakan keduanya sudah memiliki keputusan bersama tentang kerjasama koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Ada empat lingkup kerjasama BI dan OJK sesuai keputusan bersama itu.

Pertama, kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Kedua, pertukaran informasi lembaga jasa keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan bank dan perusahaan pembiayaan oleh BI dan OJK.

Ketiga, pengelolaan pejabatan dan pegawai BI yang dialihkan atau dipekerjakan pada OJK. Dan keempat, penggunaan kekayaan dan dokumen yang dimiliki dan digunakan BI oleh OJK.

"Jadi dokumen-dokumen banyak yang dipindah dan kopiannya diserahkan ke OJK," katanya.

Mengenai pengelolaan pegawai, lanjutnya, ada 1.150 pegawai BI secara nasional yang akan mengabdi di OJK.

"Tujuannya untuk menjamin agar peralihan fungsi pengawasan tidak ada kendala dalam peralihan tugas," kata Mahdi Muhammad.