KPU Riau Bantah Palsukan Kode Lima Desa Sengketa

id kpu riau, bantah palsukan, kode lima, desa sengketa

KPU Riau Bantah Palsukan Kode Lima Desa Sengketa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua KPU Riau membantah melakukan pemalsuan terhadap kode lima desa sengketa antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar yang pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional dimasukkan pada Kabupaten Kampar.

"Dalam laporan Pemkab Rohul ke Polda Riau, KPU dituding malakukan pemalsuan kode lima desa. Padahal kode lima desa tersebut didapatkan dari Biro Tata Pemerintahn Riau dan Kemendagri," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Rabu.

Berikut kode daerah yang menurut KPU berdasarkan data Kemendagri. Kabupaten Rokan Hulu berkode 14.06 dan Kabupaten Kampar 14.01. Tiga desa pada Kabupaten Rokan Hulu berada di Kecamatan Kunto Darussalam dengan kode 14.06.06.

Tiga Desa dalam Kecamatan tersebut adalah Desa Muara Intan dengan kode 14.06.06.2014, Desa Intan Jaya 14.06.06.2019, dan Tanah Datar 14.06.06.2020. Sementara dua desa lagi terletak di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam yang memiliki kode 14.06.14 dengan Desa Rimba Jaya berkode 16.06.14.2002 dan Desa Rimba Makmur 16.06.14.2003.

Sedangkan pada Kabupaten Kampar kelima desa tersebut masuk pada satu Kecamatan Tapung Hulu saja yang memiliki kode 14.01.12. Kode Lima Desa diantaranya Desa Muara Intan 14.01.12.2005, Desa Intan Jaya 14.01.12.2006, Desa Tanah Datar 14.01.12.2007, Desa Rimba Jaya 14.01.12.2008, dan Desa Rimba Makmur 14.01.12.2009.

Dalam penetapan DPT Nasional yang menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), KPU memasukkan kode desa dengan kode awal Kabupaten Kampar.Hal ini kemudian danggap sebagai pemalsuan oleh Pemkab Rohul melalui Bupatinya Achmad kemudian melaporkan KPU Riau ke Polda. Saat ini menurut Edy Sabli pihaknya telah melakukan proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP).

KPU beralasan bahwa penetapan lima Desa tersebut masuk Kabupaten Kampar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung September 2012. Setelah itu MK mengamanatkan ke Mendagri untuk mencabut surat keputusan terdahulu yang menetapkan lima desa tersebut dalam Kabupaten Rokan Hulu.