Terjadi Kebakaran di 23 Konsesi Anak Perusahaan APP

id terjadi kebakaran, di 23, konsesi anak, perusahaan app

Terjadi Kebakaran di 23 Konsesi Anak Perusahaan APP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalhari) mencatat selama tahun 2013 telah terjadi kebakaran hutan yang menghaguskan sedikitnya 23 konsesi milik anak perusahaan PT Asia Pulp and Paper (APP) selaku pemasok bahan baku.

"Sebanyak 2.891 kali terjadi kebakaran hutan pada grup perusahaan APP sepanjang tahun 2013," ujar Manajer Data dan Sistem Informasi Geografis (GIS) Jikalhari Aan Kasman di Pekanbaru, Rabu.

Menurutnya, secara keseluruhan hotspot atau titik panas di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) hutan alam yang ditemukan total sebanyak 557 titik api.

Selanjutnya dari titik api di areal IUPHHK dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sebanyak 4.694 titik api terjadi di lahan konsesi hutan tanaman industri yang dikuasai grup APP sebanyak 1.803 titik api pada 23 anak perusahaan.

Hasil penelusuran pihaknya seperi di tiga perusahaan yaitu PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Ruas Utama Jaya dan PT Sakato Pratama Makmur sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan hidup karena konsesinya terbakar sepanjang tahun 2013.

Kemudian lima perusahaan lainnya yaitu PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, PT Satria Perkasa Agung, PT Satria Perkasa Agung unit Serapung dan PT Mitra Hutani Jaya yang juga terlibat dalam kasus korupsi kehutanan.

"Ada enam perusahaan yakni PT Inhil Hutani Alam, PT Ruas Utama Jaya, PT Arara Abadi, PT Suntara Gaja Pati, PT Bina Duta Laksana dan PT Rimba Mandau Lestari terlibat dalam kasus 'illegal logging' tahun 2007. Kasusnya dihentikan Polda Riau pada tahun 2008" tegas Aan.

Rekaman detail menunjukkan total hotspot di Riau sepanjang tahun 2013 sebanyak 15.059 titik dengan rician titik panas terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan hak guna usaha sebanyak 805 titik dengan total 62 perusahaan.

Selebihnya terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit milik warga masyarakat yang berada di luar perusahaan atau di luar konsesi hak guna usaha dengan total 14.254 titik.