KPU Klaim Partisipasi Politik Riau 2013 Meningkat

id kpu klaim, partisipasi politik, riau 2013 meningkat

KPU Klaim Partisipasi Politik Riau 2013 Meningkat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua KPU Riau Edy Sabli mengklaim bahwa selama 2013 partisipasi politik masyarakat Riau meningkat dalam hal menggunakan hak pilih Pilkada jika dibanding tahun sebelumnya.

"Pada Pilkada 2008 partisipasi politik rakyat Riau hanya 59,3 persen. Pada saat Pilkada putaran pertama 2013 naik dua persen menjadi 61,3 persen. Jadi ada peningkatan pada tahun2013," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Rabu.

Akan tetapi pada Pilkada putaran kedua partisipasi menurun jadi 55,5 persen. "Hal ini adalah sesuatu yang biasa di putaran kedua. Kecendrungannya di setiap Pilkada putaran kedua di Indonesia partisipasi akan menurun," ujarnya.

Menurutnya, pada putaran kedua ditenggarai ada unsur kebosanan masyarakat atau calon yang mereka usung pada putaran pertama tidak naik ke putaran kedua.

Selain itu, KPU juga mengklaim proses demokrasi yang dilaksanakan selama 2013 berjalan sukses,lancar, dan kondusif. Meskipun ada tantangan berupa demo, tapi tidak ada yang anarkis. Konflik horizontal juga tidak ada dan yang menjadi catatan ketidakpuasan peserta disalurkn jalur hukum.

Tercatat pada hampir di semua lembaga hukum ada gugatan untuk KPU sebelum dan sesudah berjalannya proses Pilkada. Mulai dari Pengadlan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai ke mahkamah Konstitusi.

Secara kacamata hukum juga terdapat gugatan berbagai aspek seperti administrasi dan kode etik yang digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU menilai hal ini masih dalam tahapan wajar sebagai bentuk kekecwaan, tapi akhirnya fakta membuktikan tak ada gugatan yang menang.

"Di DKPP kita diadukan untuk dipecat, tapi yang diputuskan malahan sebaliknya yakni meminta penggugat merehabilitasi nama baik KPU Riau," kata Edy Sabli.

Hal ini menuurtnya membuktikan bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang. Dengan ada gugatan di DKPP dan MK yang memenangkan KPU memberikan arti bahwa apa yang sudah KPU putuskan diuji di Pengadilan dan terbukti benar.