Jakarta, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Nanti setelah keluar ya," kata Agus menanggapi pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.
Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI).
Ia menjadi saksi untuk tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI yang sudah ditahan sejak 15 November 2013.
KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Hukum BI Ahmad Fuad, pegawai BI Rudiatin S Djadmiko dan Doddy Budi Waluyo, mantan pegawai BI Eddy Sulaiman Yusuf dan Rusli Simanjuntak, serta Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah terkait kasus Century.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menyebabkan kerugian negara sampai Rp6,76 triliun.
Berita Lainnya
Tim Penyidik KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
26 March 2024 15:34 WIB
KPK sita tanah 5.911 M2 milik Andhi Pramono di Kepri
18 March 2024 17:41 WIB
Kepala BPPD Sidoarjo diperiksa KPK soal aliran dana terkait korupsi
19 February 2024 18:12 WIB
KPK sita 1 unit rumah mewah SYL di Jakarta Selatan
02 February 2024 16:48 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut survei integritas KPK jadi indikator budaya BerAKHLAK
27 January 2024 10:47 WIB
KPK periksa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan
28 December 2023 12:49 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba resmi ditahan KPK
20 December 2023 14:35 WIB
Jikalahari minta Ketua KPK tuntaskan korupsi kehutanan Riau
02 December 2023 11:47 WIB