BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Mertua

id bpjs kesehatan, bisa tanggung mertua

BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Mertua

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional II, Benyamin Saut PS mengatakan, ibu/bapak mertua dan orang tua sendiri kini sudah bisa ditanggung dalam tindakan pengobatan dan perawatan BPJS Kesehatan.

"Upaya ini ditempuh supaya bisa dicapai lebih cepat program Universal Coverage atau pelayanan semesta itu," kata Benyamin dalam konferensi pers sosialisasi JKN yang dihadiri Kepala Pusat Informasi Komunikasi Publik, Kementerian Kesehatan RI Drg. Murti Utami, MPH, di Pekanbaru.

Menurut Benyamin, jangankan asisten dalam suatu keluarga, apalagi mertua tersebut terdaftar sebagai anggota dalam Kartu Keluarga (KK) anggota bagi PNS misalnya maka otomatis pengobatan yang bersangkutan ditanggung BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, memang anak dan isteri akan lebih dahulu menjadi tanggungan namun demikian khusus untuk mertua dan asisten atau lainnya di dalam KK atau disebut di luar Pekerja Penerima Upah (PPU) hanya ditambah dengan satu persen saja dari gaji/upah per orang per bulan.

"Maka besaran iuran anggota keluarga lainnya atau tambahan anggota keluarga dari Pekerja Penerima Upah gaji (PPU)/PNS misalnya maka keluarga tambahan dari PPU terdiri dari anak ke empat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan," katanya.

Sedangkan peserta tambahan lainya dari PPU seperti keponakan, kerabat lain, asisten rumah tangga dan lainnya, ditetapkan sesuai dengan manfaat yang dipilih misalnya kelas III sebesar Rp25.500,- per orang per bulan.

Kelas II sebesar Rp42.500,- per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp59.500,- per orang per bulan.

Artinya, katanya lagi, peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari lima orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.

"Anggota keluarga sesuai pasal 5 Perpres Jaminan Kesehatan, adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi istri atau suami yang sah dari peserta dan anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria, tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Ia menambahkan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin adalah pelayanan kesehatan tidak sesuai prosedur, pelayanan kesehatan diluar Fasilitas kesehatan yang bekerjasama, kecuali untuk kasus gawat darurat, pelayanan kesehatan yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

Selain itu, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, pelayanan untuk mengatasi infertilitas pelayanan meratakan gigi (ortodonsi), serta gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.