Meski Sudah Tahu, Parpol Diingatkan Lagi Laporkan Dana Kampanye

id meski sudah tahu parpol diingatkan lagi laporkan dana kampanye

 Meski Sudah Tahu, Parpol Diingatkan Lagi Laporkan Dana Kampanye

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau mengingatkan partai politik (Parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera melaporkan dana kampanye.

"Kita telah ingatkan dengan membuat surat pemberitahuan kepada parpol dan calon DPD untuk melaporkan dana kampanye. Saat ini dua parpol dan enam calon DPD belum menjemput surat pemberitahuan," kata Kepala Bagian Hukum KPU Riau Eddy Sudaryanto di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan sebenarnya pada saat bimbingan teknis bersama parpol telah diberitahukan dan sudah dipastikan semua parpol dan calon DPD mengetahui waktu penyerahan laporan dana kampanye, akan tetapi sampai saat ini belum ada yang melapor.

"Sampai saat ini belum ada yang melapor, waktunya tinggal sebentar lagi. Belum lagi waktu untuk perbaikan," terang Eddy.

Laporan dana kampanye yang ditagih sekarang ini adalah laporan dana kampanye tahap dua. Pada tahap ini akan diserahkan tiga laporan langsung, di antaranya laporan dana kampanye dana awal, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan rekening kampanye.

Laporan paling lambat diterima oleh KPU Riau pukul 16.00 WIB tanggal 2 Maret 2013. Sebelumnya laporan dana kampanye tahap pertama telah diberikan parpol dan calon DPD pada 27 Desember 2013.

Dari hasil yang dilaporkan ke KPU Riau pada 27 Desember lalu, untuk Pileg DPRD Riau Partai Golkar melaporkan sumbangan dana kempanye terbesar yakni berjumlah Rp3,73 miliar, disusul oleh PPP yang melaporkan sebesar Rp3,56 miliar.

Berikutya PAN Rp3,1 miliar, Partai Demokrat Rp2,9 miliar, dan Partai Gerindra sebesar Rp1,2 miliar, serta Partai Nasdem berjumlah Rp1,13 miliar.

Sementara itu Partai Hanura melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp242 juta dan PKS melaporkan Rp91 juta. Partai dengan dana kampanye yang kecil adalah PBB yang hanya Rp5 juta dan PDIP Rp3,5 juta. Kemudian yang terkecil PKB dan PKPI hanya melaporkan Rp1,1 juta.