Polres Bengkalis Tangkap Perambah Hutan Ilegal

id polres bengkalis, tangkap perambah, hutan ilegal

Polres Bengkalis Tangkap Perambah Hutan Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Riau, menangkap empat orang yang diduga merambah hutan tanaman unggulan secara ilegal untuk mengalihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

"Keempatnya diamankan di lokasi hutan dekat Dusun Air Raja Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukitbatu, Senin lalu (18/3) sekira pukul 16.30 WIB," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada pers di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Rabu.

Keempat perambah dari kalangan masyarakat itu diamankan saat tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Bukit Batu, Kompol Sasly Rais tersebut melakukan patroli kebakaran lahan.

Kepolisian Daerah Riau beserta jajaran ditunjuk sebagai Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum dalam upaya mengatasi persoalan kabut asap dan kebakaran lahan di Riau.

Ia mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat, setelah itu tim patroli menuju lokasi dan menemukan para pelaku tengah berada di perkebunan sawit dekat lahan hutan terbakar.

Keempat warga terduga pembakar lahan itu masing-masing Riyono (39) dengan luas lahan HGU yang dikuasai sebanyak empat hektar, kemudian Sarju Anwar (35), Eko Sutikno (39) dan Kamil (54) yang mengaku hanya sebagai pekerja yang mengurus kebun sawit pilik pemodal.

Tersangka Sarju kata dia, mengaku hanya bekerja di lahan milik Termuit, warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu dengan luas lahan 12 hektar.

Sementara Eko, demikian Kapolres, mengaku bekerja di lahan milik Wiro warga Kota Pinang, Kabupaten Labusel Sumatera Utara.

"Sedangkan Kamil mengaku bekerja di lahan milik Pareng warga Cimkampak, Kabupaten Labusel Sumut dengan luas lahan 10 hektar," kata dia lagi.

Para pelaku, kata dia, saat ini telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan dan pengembangan kasus.