Di Rumah Sendiri, Kades Penjual Lahan Cagar Biosfer Ditangkap

id di rumah, sendiri kades, penjual lahan, cagar biosfer ditangkap

Di Rumah Sendiri, Kades Penjual Lahan Cagar Biosfer Ditangkap

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang Kepala Desa Tasik Serai, Kabupaten Bengkalis, Riau UM ditangkap dan akan diproses hukum karena menjual lahan yang berada di wilayah terlarang, tepatnya pada kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu.

"Penjualan yang dilakukan oknum Kades ini dengan cara mengeluarkan izin pengelolaan hutan secara ilegal (tidak sesuai amanat undang-undang)," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada pers di Pekanbaru, Minggu siang.

Yang bersangkutan, ditangkap oleh anggota yang menyergap ke rumahnya di sekitar Desa Tasik Serai.

Dalam upaya penangkapan tidak ada perlawanan dan saat ini pelaku sudah ditahan, demikian AKBP Andry Wibowo.

UM menurut dia, diamankan setelah beberapa tersangka perambah dan pembakar hutan cagar biosfer telah lebih dulu ditangkap.

Mereka yang kemudian membocorkan rahasia adanya kewenangan ilegal oleh seorang kepada desa berinisial UM, lanjut dia.

Rata-rata kawasan hutan yang dijual dan dikelola secara ilegal dengan referensi izin Kades itu berada di kawasan cagar biosfer, menurut saksi-saksi dan juga tersangka jaringan penerima izin itu, demikian sumber kepolisian mengungkap.

Kades penyalahgunaan wewenang itu kepada aparat mengaku telah mengeluarkan sepuluh surat izin dengan luas area mencapai ratusan hektare, mengakibatkan kegundulan di area yang sebenarnya pelindung alam.

Dia kemudian menerima imbalan uang tunai dari para penggarap yang kebanyakan adalah pengusaha perkebunan kelapa sawit, baik perorangan maupun berbentuk korporasi, sebut perwira.

Informasi petugas penegakan hukum juga menyebutkan, hingga saat ini Polres Bengkalis telah menangkap 35 tersangka perambah hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.