Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kisruh Dua Desa

id polisi tetapkan, delapan tersangka, kisruh dua desa

Tambang, (Antarariau.com) - Polisi menetapkan tiga lagi tersangka dari Desa Kemang Indah setelah sebelumnya lima tersangka dari Desa Gobah dalam kasus kisruh antar pemuda yang mengakibatkan kantor Desa Kemang Indah terbakar pada Jumat (12/4) lalu,

Tiga tersangka warga Desa Kemang Indah itu ditetapkan dalam kasus pengeroyokan terhadap warga Desa Gobah.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono Sik melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Herfio Zaki SIK mengatakan bahwa anggotanya kini tengah melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku dari Desa Kemang Indah, "Ketiganya kita tetapkan tersangka karena sesuai pemeriksaan saksi-saksi sudah 11 orang yang kita periksa," jelasnya.

Ketiga pelaku itu, diduga sebagai provokator dan pelaku penganiayaan, "Kita belum bisa menyebutkan identitas mereka yang jelas ada indikasi di malam awal mula bentrok itu mereka diduga provokator dan pelaku penganiayaan. Usai kisruh itu terjadi, mereka kabur dan sampai saat ini anggota terus lakukan pengejaran terhadap pelaku," terangnya.

Zaki mengakui bahwa bisa saja dari dua desa ini penambahan tersangka, "Bisa saja pelaku bertambah, kita lihat semua nanti ya hasil pengembangan anggota di lapangan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi 11 orang dari kedua desa tersebut, persoalan utamanya hanya tindakan tidak menyenangkan, maka terjadilah perkelahian dan berusaha damai. Tapi karena ada provokator maka warga Desa Kembang Indah melakukan penyerangan terhadap warga Gobah saat melintas menuju ke desa mereka.

Sementra itu, warga Desa Gobah merasa dilecehkan. Maka Jumat (12/4) siang mereka melakukan aksi balas dendam. "Mereka melampiaskan dengan membakar kantor desa dan menghancurkan aula," ujar Zaki. (Adv)