Kaligis Protes Pengamanan Hercules Berlebihan Seperti Teroris

id kaligis protes, pengamanan hercules, berlebihan seperti teroris

Kaligis Protes Pengamanan Hercules Berlebihan Seperti Teroris

Jakarta, (Antarariau.com) - Pengacara OC Kaligis memprotes pengamanan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Hercules Rozario Marshal yang dianggap berlebihan oleh aparat Polres Metro, sehingga seperti penanganan teroris.

"Ini sidang kasus biasa, kok sampai kursi persidangan diduduki 90 persen polisi, dan ketika masuk kuasa hukum dipersulit," kata OC Kaligis di Jakarta, Rabu.

Kaligis mengatakan masalah tersebut terkait kliennya Hercules Rozario Marshal didakwa dengan pasal 160 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dugaan premanisme.

Namun pihaknya merasa kasus Hercules itu telah diprovokasi oleh oknum polisi, sehingga penjagaan super ketat, bahkan diperlakukan layaknya seorang teroris.

Sedangkan atas tindakan petugas dari Mapolres Jakarta Barat tersebut maka Kaligis melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meminta perlindungan hukum.

Demikian pula pada sidang Selasa (15/4) halaman parkir kendaraan di PN Jakarta Barat dikosongkan dengan alasan harus steril, padahal di areal itu banyak kendaraan petugas.

Dia mengharapkan Kapolri bahwa pengamanan sidang Hercules yang bukan perkara teroris berjalan seperti persidangan biasa dengan pengawalan standar seperti pada persidangan dengan terdakwa lainnya.

Sebagai pengayom masyarakat, maka polisi sebaiknya memperlakukan dengan pengamanan biasa tidak berlebihan dan terkesan ada kasus yang luar biasa.

Kaligis mengatakan pihaknya juga melaporkan ke Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syafruddin terkait oknum polisi Andika Urasyidin, Eko P Barmula, M. Marbun serta Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran yang telah memberikan keterangan kepada Media yang dianggap menyudutkan selagi perkara Hercules masih berjalan.

Bahkan Kapolres Jakarta Barat tu juga membuat keterangan yang dialamatkan kepada Hercules harus dihukum seberat-beratnya, kalau memang terbukti melakukan premanisme biar hakim yang memutuskan, hal itu melanggar azas praduga tidak bersalah.

Padahal kata Kaligis bahwa tidak seorang korbanpun dengan bukti visum etrepertum yang menyatakan mereka telah dianaiaya oleh Hercules.

Kaligis meminta kepada Propam Polri supaya pengusaha properti Sukanto Tjakra telah memutarbalikan faktar, karena dia yang meminta perlindungan kepada Hercules dengan alasan untuk mengamankan proyek dan membujuk warga karena ada proyek tanah urug padahal lingkungan sekitar terancam banjir.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menerapkan standar pengamanan biasa saat sidang Hercules.

Menurut Fadil, pihaknya dalam pengamanan tidak berlebihan bahwa hal itu hanya bentuk antisipasi tindakan yang tidak diinginkan sehingga pengunjung sidang merasa aman.