Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Maimanah Umar asal daerah pemilihan setempat dengan nomor urut 11 berpotensi didiskualifikasi karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.
"Kita dalam posisi menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila telah ada keputusan in kracht dari pengadilan, maka baru bisa jadi pedoman KPU untuk menggugurkannya. Itu pun bila dia terpilih sebagai anggota DPD," kata Komisioner KPU Riau DIvisi Hukum, Ilham, di Pekanbaru, Rabu.
Ilham menjelaskan, khusus untuk pelanggaran pemilu yang bersifat tindak pidana, maka KPU tidak bisa serta merta melakukan diskualifikasi dan tidak seperti pelanggaran administratif, di mana pihaknya bisa langsung mengeksekusi.
Apabila telah ada putusan dan ditetapkan bersalah, maka pihaknya bisa mendiskualifikasi. Namun putusan yang telah dikeluarakan pengadilan, tetap memberikan ruang untuk banding ke Pengadilan Tinggi.
"Hanya sampai Pengadilan Tinggi. Karena pelaku tindak pidana pemilu, tidak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," jelasnya.
Maimanah Umar awalnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau atas dugaan melakukan politik uang yang dilakukan bersama anaknya Maryenik Yanda. Maryenik merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar nomor urut 3 untuk DPRD Riau daerah pemilihan Kabupaten Kampar.
Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin menceritakan pelanggaran terjadi di Perumahan Anggrek, Jalan Rembah Raya, Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada 28 Maret 2014.
"Pelanggaran yang dilakukan adalah dugaan pemberian dalam bentuk barang yakni bahan baju dan batik di kompleks perumahan tersebut," ujarnya.
Saat ini proses pelanggaran tersebut sudah dalam tahap penyidikan Polda Riau, tetapi yang bersangkutan yakni Maimanah Umar dan Maryenik Yanda ketika dipanggil sebanyak dua kali, tapi mangkir.
"Semenjak kasus dugaan Politik Uang itu masuk ke Polda beberapa saksi sudah diperiksa. Namun saat kedua tersangka MU dan MY dipanggil sebanyak dua kali tetap mangkir,"ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP, Guntur Aryo Tejo.
Berita Lainnya
Melai ditetapkan sebagai desa binaan Imigrasi guna cegah TPPO di Meranti
14 December 2023 15:22 WIB
Siak segera ditetapkan sebagai kota wakaf Indonesia
25 August 2023 14:34 WIB
Mantan Sekda Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan sawit
22 August 2023 18:45 WIB
Aktor David Corenswet ditetapkan sebagai pemeran utama "Superman: Legacy"
28 June 2023 11:07 WIB
Oknum polisi Bengkalis yang diduga terima suap ditetapkan sebagai tersangka
22 May 2023 14:54 WIB
Pejuang asal Bengkalis ditetapkan sebagai Pahlawan Daerah Riau
10 August 2022 19:10 WIB
Minyak tumpah, Pantai Thailand timur ditetapkan sebagai area bencana
29 January 2022 15:52 WIB
Sah, Kasmari-Bagus Santoso ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis
22 January 2021 12:50 WIB