Jakarta, (Antarariau.com) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengusulkan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, diperberat.
"Komnas PA akan merekomendasikan kepada Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak supaya hukuman bagi pelaku diperberat," kata Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis.
Arist mengatakan hukuman maksimal 15 tahun yang kemungkinan akan dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual di sebuah sekolah internasional tidak setimpal.
Menurut dia, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak seharusnya 20 tahun hingga seumur hidup.
"Juga harus dimasukkan unsur pemberatan kalau kekerasan seksual itu dilakukan orang tua, guru dan tenaga kerja yang bekerja di lingkungan pendidikan," tuturnya.
Terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan petugas kebersihan di sebuah sekolah internasional di kawasan Jakarta Selatan, Arist mengatakan sekolah telah lalai sehingga harus dikenai sanksi.
"Sekolah telah gagal karena tidak bisa menjamin keamanan muridnya. Sekolah telah lalai menjaga anak dari tindak kekerasan. Sekolah harus bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 154 Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Menanggapi pihak sekolah yang terkesan tertutup, Arist mengatakan itu merupakan upaya mereka untuk menjaga kredibilitas sekolah. Namun, seharusnya sekolah terbuka dan membantu proses penyidikan yang dilakukan.
"Sekolah itu selama ini memiliki kredibilitas baik, tetapi ternyata bobrok di dalamnya. Kejadian ini menunjukkan tidak adanya tes kelayakan terhadap guru dan pekerja di dalamnya," tuturnya.
Publik kembali dikejutkan dengan adanya kasus kekerasan seksual di Jakarta. Kali ini kekerasan dilakukan oleh petugas kebersihan di sebuah sekolah internasional di kawasan Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 292 KUHP dan Pasal 82 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan penyidik masih mengembangkan penyelidikan karena diduga masih terdapat pelaku lainnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bakteri yang terdapat pada anus korban identik dengan bakteri pada kedua tersangka.
Berita Lainnya
Hukum berat pelaku kekerasan seksual
10 July 2022 12:28 WIB
Pelaku mutilasi di Inhil terancam hukuman 15 tahun penjara
04 July 2022 16:15 WIB
TNI AD pastikan Sertu AFJT terduga pelaku penembakan dua korban jalani proses hukuman
07 June 2022 8:04 WIB
Pelaku rudapaksa dan pembunuhan di Siak masih di bawah umur tapi pernah menikah
07 February 2022 20:35 WIB
Aktivis Lebak dukung hukuman mati pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, sudah pantas kok.
14 January 2022 7:20 WIB
Pelaku pembunuhan anak di Kabupaten Kupang dituntut hukuman mati, itu sudah pantas
27 December 2021 18:53 WIB
Terkait hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak, ini pandangan kata Kak Seto Mulyadi
06 January 2021 9:58 WIB
Pelaku pembunuhan dan pencabulan anak di Siak terancam hukuman mati
07 August 2020 19:15 WIB