Siswa Demontrasi Tuntut Ketua Yayasan Wahidin Dibebaskan

id siswa demontrasi, tuntut ketua, yayasan wahidin dibebaskan

Siswa Demontrasi Tuntut Ketua Yayasan Wahidin Dibebaskan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sekitar 700 siswa Yayasan Wahidin bersama para guru menggelar demonstrasi yang menuntut agar Kapolda Riau membebaskan ketua yayasan mereka Rajadi, dari tahanan di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis.

Kegiatan belajar-mengajar otomatis berhenti karena semua siswa dan guru dari tingkat SMP dan SMA di Yayasan Wahidin ikut serta dalam aksi damai itu. Bahkan, siswa kelas XII yang baru saja selesai mengikuti Ujian Nasional (UN) turut serta di dalamnya.

Ratusan siswa dan guru berkumpul di pelataran sekolah mereka dengan membawa poster dari kertas karton yang menuntut adanya keadilan dalam kasus yang menimpa ketua yayasan. Salah satu tulisan di poster itu bahkan berbunyi "Kapolda Harus Bijaksana", yang lengkap dengan gambar timbangan yang merupakan simbol dari keadilan.

Mereka juga melakukan pengumpulan tanda tangan di atas selembar kain putih panjang.

Wakil Koordinator perguruan Wahidin, Ilyas Yusuf, mengatakan aksi damai para siswa dan guru ini sebagai bentuk protes atas penahanan terhadap Ketua Yayasan Wahidi, Rajadi alias Awi Tongseng (51), yang sudah lebih dari 14 hari mendekam di tahanan Polda Riau.

Ia mengaku prihatin atas penahanan ketua yayasan karena dinilai tidak beralasan dan kuat dugaan merupakan bentuk kriminalisasi. Menurut dia, ada pihak lain yang sengaja ingin mengkriminalisasikan Awi Tongseng, bahkan turut menyebar teror ke para guru.

Ia mengatakan sejumlah guru di sekolah tersebut mendapat ancaman teror lewat pesan singkat (SMS) di telepon seluler mereka sejak Ketua Yayasan Wahidin ditahan pihak kepolisian.

"Jangan ikut campur urusan soal penahanan. Kalau membela, taruhannya nyawa," kata Ilyas Yusuf kepada wartawan saat menirukan isi pesan ancaman.

Ia mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus menimpa Awi Tongseng, ketua yayasan. Menurut dia, selama ini sosok Awi Tongseng bukan orang jahat. Para siswa dan guru mengancam, bila ketua yayasan mereka tidak segera dibebaskan, aksi mogok belajar-mengajar akan terus berlangsung.

"Kami merasa tidak nyaman karena ada ancaman dan ketidakadilan ini," ujarnya.

Kuasa hukum Awi Tongseng, Suhendro, menjelaskan kasus Awi Tongseng bermula dari persoalan internal di Yayasan Wahidin, setelah dugaan penyelewengan dana di keuangan yayasan terungkap dan jumlahnya mencapai puluhan juta Rupiah. Awi Tongseng melaporkan Tan Clara yang saat itu menjabat koordinator guru di Yayasan Wahidin, melakukan penggelapan uang yayasan itu pada tahun 2008 ke Polres Rokan Hilir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 25 Februari 2010 memutus bersalah Tan Clara dengan hukuman dua bulan 15 hari penjara. Putusan PN juga tidak memberikan pertimbangan terhadap keterangan saksi dari Awi Tongseng untuk digunakan sebagai dasar putusan.

"Tan Clara melakukan banding dan Pengadilan Tinggi pada Juni 2010 membebaskan Tan Clara. Atas putusan bebas tersebut, jaksa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Putusan Mahkamah Agung No. 2010/KPid/2010 pada 28 September 2011 menguatkan putusan bebas Pengadilan Tinggi. Bahkan, ia mengatakan dengan putusan MA itu Tan Clara balik melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan Awi Tongseng ke polisi pada 17 Oktober 2013 yang ditangani di Polda Riau. Dalam laporannya ke polisi, Rajadi disebut memberikan keterangan palsu di pengadilan dan pada 5 April lalu Polda Riau menahan Rajadi alias Awi Tongseng sebagi tersangka.

Menurut Suhendro, ada kejanggalan dalam kasus Awi Tongseng karena yang berhak menyatakan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan adalah majelis hakim. Namun, dalam surat penahanan yang dikeluarkan Polda Riau pada 4 April 2014, ia mengatakan penahanan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas laporan Tan Clara.

"Dalam kasus penahanan Awi, yang menyatakan memberikan keterangan palsu itu Clara, buka hakim. Jelas penahanan ini menyalahi prosedur hukum dan kami akan lakukan praperadilan atas penahanan ini," kata Suhendro.

Ia memberikan pembandingan, yakni kasus kesaksian palsu Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menindaklanjuti kasus itu karena perintah langsung dari Ketua Majelis Hakim kasus terdakwa Rusli Zainal, Bachtiar Sitompul, akibat Said diduga memberi keterangan palsu ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap PON Riau. Saat itu Said yang masih menjadi saksi, terus membantah dan mengelak bukti rekaman Jaksa Penuntut Umum KPK bahwa suara di dalamnya adalah dirinya.