Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan telah menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit dana kampanye 12 partai politik (parpol) peserta pemilu untuk DPRD provinsi setempat.
"Pemenang lelang KAP akan mengaudit dana kampanye telah ditetapkan melalui proses tender. Untuk tingkat provinsi, terdapat enam KAP yang masing-masing mengaudit dua partai," kata komisioner KPU Riau Ilham di Pekanbaru, Kamis.
Dia menjelaskan, keenam pemenang tersebut adalah KAP Katio dan rekan untuk mengaudit dana kampanye Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian KAP Khairul akan mengaudit dana kampanye Partai Golongan Karya (Golkar) serta Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI), lalu KAP drs Abror dapat jatah mengaudit Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Selanjutnya KAP Griselda, Wisnu dan Arum mengaudit laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Setelah itu, terdapat KAP Basyiruddin mengaudit laporan dana kampanye Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Terakhir ada KAP drs Hardi dan Rekan akan mengaudit laporan dana kampanye Partai Nasional Demokrat (Nasdem) serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)," ucapnya.
Pemenang lelang tersebut, lanjutnya, kemungkinan besar berasal dari luar Riau karena tender bisa diikuti dari daerah mana saja. "Pada saat audit, KAP tersebut wajib berkantor di KPU Riau sampai selesai tugasnya," ucapnya.
Ilham menyampaikan, untuk laporan tingkat provinsi diserahkan paling lambat pada 27 Februari 2014. Sedangkan tingkat kabupaten/kota di Riau batas waktu 25 Februari 2014 dengan berdasarkan dari laporan dana kampanye rekap sejak tahap awal.
"Dua laporan sebelumnya yakni laporan dana awal pertama dan dana kedua, yang juga dirangkum menjadi satu dalam laporan ketiga ini," jelasnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Riau Fitri Heriyanti mengatakan, pengawas juga dimintai bantuan dalam audit dana kampanye tersebut. Bantuan itu bentuknya adalah data rekap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dihimpun oleh pengawas dilapangan.
"Kepada panitia pengawas pemilihan umum kabupaten/kota telah kita instruksikan merekap data APK untuk membantu proses audit dana kampanye," katanya.
Berita Lainnya
Inilah Kronologi Penyergapan Pesta Sabu di Kantor Bupati Bengkalis
25 March 2013 13:23 WIB
Parpol diimbau tertibkan sendiri alat peraga kampanye di zona terlarang
18 January 2024 9:56 WIB
Bawaslu RI ingatkan parpol agar tak saling rusak alat peraga kampanye
20 December 2023 14:10 WIB
Memasuki masa kampanye, para ketua parpol-pimpinan TPN Ganjar Mahfud rapat
29 November 2023 16:21 WIB
Bawaslu RI izinkan setiap parpol pasang bendera-nomor urut partai sebelum masa kampanye
05 August 2023 10:08 WIB
Anggota Bawaslu ingatkan parpol tak boleh campur adukkan Ramadhan dengan kampanye
18 March 2023 16:41 WIB
KPU: Dana Kampanye Golkar paling tinggi di Riau
04 January 2019 18:18 WIB
Bawaslu Riau Bingung, Parpol Belum Ada Kampanye di Pekanbaru
24 March 2014 17:07 WIB