Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau mengharapkan "pisau hukum" terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi itu jangan sampai tajam sebelah sesuai dengan intruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat mengujungi Riau.
"Kami meminta agar pisau hukum diberlakukan sama tajam, baik ke bawah maupun ke atas," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAM Riau, Al Azhar di Pekanbaru, Kamis.
Pernyataan itu dikeluarkannya usai melakukan pertemuan bersama sejumlah komponen masyarakat di Riau dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Abdul Ghafur di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau.
Menurut Al Azhar, "pisau hukum" jangan hanya sebatas diberlakukan untuk warga yang kecil baik tempatan maupun pendatang, tetapi juga terhadap orang-orang yang menunggangi mereka, termasuk pengusaha, politisi, maupun oknum TNI dan Polri.
Menyinggung pertemuan dirinya bersama dengan komponen masyarakat Riau dengan waka Polda Riau, dia menjelaskan, pertemuan tersebut mempertanyakan apakah ada keterlibatan orang Melayu di Riau dalam karhutla yang terjadi di provinsi itu.
Pertanyaan tersebut muncul, mengingat sejumlah kalangan sering menyebut bahwa karhutla di Riau dilakukan oleh masyarakat tempatan. "Untuk itu, kami meminta klarifikasi kepada Polda Riau apakah hal ini benar atau tidak," katanya.
Dari jawaban yang diberikan Abdul Gafur, lanjutnya, beliau menjelaskan bahwa dari tersangka karhutlan yang ada dan berjumlah sebanyak 110 orang, sampai sejauh ini tidak ada orang Melayu melainkan dari para pendatang.
"Wakapolda juga setuju jika proses hukum terhadap kedua pihak dilakukan secara imparsial," ucapnya.
Dia berharap untuk ke depan, agar asap tidak ada lagi perlu dilakukan penanganan yang terstruktur yang melibatkan banyak pihak.
"Kami mendesak kepada Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemegang konsesi agar lebih proaktif menjaga hutan dan lahan di Riau," pintanya.
Pada pertemuan tersebut terungkap pula bahwa partisipasi perusahaan dalam penanggulangan karhutla di Riau baru-baru ini sangat minim.
"Bayangkan, dari ratusan perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam hutan tanah yang beroperasi di Riau, hanya dua perusahaan yang aktif membantu Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan sarana dan prasarananya," jelasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Harian LAM Riau, Syahril Abubakar mengatakan, masyarakat awam yang membakar hutan dan lahan tidak bisa dibenarkan. "Namun, yang terpenting bagaimana mengejar aktor intelektual yang berada di balik karhutla itu," tegasnya.
Wakapolda Riau Kombes Pol Abdul Ghafur pada pertemuan tersebut mengucapkan terima kasih atas respons dari komponen masyarakat, khususnya Melayu mengenai masalah asap di Riau ini.
"Kejahatan asap ini merupakan extra ordinary crimes (kejahatan luar biasa)," kata Ghafur.
Sebelumnya saat melakukan kunjungan kerja ke Riau, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada aparat terkait untuk menegakkan hukum secara tegas, keras dan cepat, agar tidak terjadi lagi karhutlan di provinsi itu yang menimbulkan kabut asap.
Berita Lainnya
Mengatasi ketimpangan penegakan hukum karhutla
25 July 2021 16:28 WIB
DPRD Riau ingatkan penegakan hukum karhutla agar tak tebang pilih
15 March 2021 19:36 WIB
Presiden Joko Widodo minta penegakan hukum karhutla dilakukan secara tegas tanpa kompromi
23 June 2020 11:38 WIB
Bupati Rokan Hilir ancam proses hukum jika warga kedapatan bakar lahan
01 March 2020 20:16 WIB
DPRD Riau dorong percepatan penegakan hukum korporasi bakar hutan
07 February 2020 16:48 WIB
Video - Dinilai tak kooperatif, Proses hukum kasus karhutla PT Adei Plantation mandeg
17 January 2020 15:34 WIB
Diindikasi garap hutan lindung di Bukit Suligi, Wakil Ketua DPRD Riau minta PT Padasa diproses hukum
10 August 2019 11:30 WIB
Ini Tanggapan Kuasa Hukum Polda Riau Terkait Praperadilan SP3 Karhutla
01 November 2016 14:00 WIB