Jakarta, (Antarariau.com) - Guna meningkatkan kualitas guru dan dosen pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan perekrutan calon guru dan dosen dari masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi melalui jalur rekrutmen pengisian jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencana ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta.
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta agar guru dan dosen menjadi target pokok dalam kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
“Guru yang merupakan bagian terbesar dari aparatur sipil negara, harus memenuhi target kualifikasi. Kasihan sama guru yang tidak berkualitas, atau kasihan dengan murid yang nantinya tidak berkualitas?” ujar Azwar.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Menteri PAN-RB, guru dan dosen tidak selalu harus diisi oleh Pagawai Negeri Sipil (PNS), tetapi bisa juga dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menanggapi hal itu, Mendikbud M. Nuh mengapresiasi kebijakan dalam Undang-Undang ASN yang melahirkan PPPK, yang diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS.
Ia mengakui, Undang-Undang ASN memungkinkan masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta untuk mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK. “Termasuk dosen dan guru non PNS dapat mengikuti rekrutmen terbuka tersebut,” kata M. Nuh.
Menurut Mendikbud, pihaknya berkomitmen mendukung kebijakan rekrutmen peningkatan kualitas dan kualifikasi dalam kerjasama pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penyelesaian masalah kepegawaian.
Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi payung hukum bagi PPPK.
“PPPK akan dijabarkan lagi kualifikasinya dalam Peraturan Pemerintah. Tetapi yang jelas, rekrutmennya harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS,” tukas Setiawan.
Berita Lainnya
Pemerintah sedang pertimbangkan hapus sistem zonasi PPDB
10 August 2023 12:38 WIB
Pemerintah dinilai perlu pertimbangkan untuk lanjutkan moratorium sawit
24 September 2021 11:48 WIB
Kadin harap pemerintah bisa pertimbangkan turunkan level PPKM
14 August 2021 12:51 WIB
PHRI harap pemerintah pertimbangkan beri insentif hotel dan restoran
03 July 2021 14:41 WIB
DPR minta pemerintah undang para untuk ahli pertimbangkan pemberlakuan "lockdown"
16 March 2020 15:02 WIB
Pemerintah Pertimbangkan Turunkan Harga BBM
23 December 2015 16:48 WIB
KIARA: Pemerintah Agar Pertimbangkan Perluasan Tambak Udang
31 December 2014 19:56 WIB
Pemerintah Pertimbangkan Insentif Bagi Pengguna Panel Surya
30 May 2014 10:58 WIB