Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyatakan rapat pleno penghitungan rekapitulasi suara pemilu legislatif yang dilakukan sejak Minggu (19/4) hingga kini belum rampung, karena masih menghitung suara pada satu kecamatan yang menggelar pencoblosan ulang.
"Pleno disepakati ditunda karena Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Marpoyan Damai belum menyelesaikan rekap suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tangkerang Tengah," kata Ketua KPU Pekanbaru Abdul Razak JER di Pekanbaru, Senin.
Seperti di Kelurahan Tangkerang Tengah, lanjutnya, terdapat 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan pada Selasa (15/4).
Menurutnya, PPS kelurahan tersebut baru selesai melakukan rekapitulasi perolehan suara pada Minggu (20/4) pukul 24.00 WIB. Kemudian pada pagi pagi hari direncanakan akan dilakukan pleno oleh PPK setempat.
Alasan yang membuat rekapitulasi PPS tersebut sampai lima hari sejak PSU adalah proses teknis seperti pencatatan pada berbagai formulir, selain itu ada juga faktor psikologis kelelahan para petugas penyelengara pemilu.
"Kita telah dua kali mendatangi PPS tersebut. Memang tidak bisa dikejar karena harus menyesuaikan data untuk dimasukkan ke formulir dan adanya faktor psikologis seperti kelelahan," katanya.
Pada pleno dari pagi hingga malam kemarin, setelah pembacaan hasil suara oleh 11 PPK minus Kecamatan Marpoyan Damai, KPU Kota Pekanbaru menyampaikan penundaan untuk menunggu PPK Marpoyan Damai menyelesaikan rekapitulasi suara.
Sempat terjadi perbedaan antara KPU dan saksi partai politik yang ada meminta untuk menunggu PPK Marpoyan Damai pada malam itu juga.
Namun setelah itu, pihaknya menerangkan bahwa pleno PPS baru akan selesai malam hari. "PPS selesainya pada Minggu (20/4) malam. Besok paginya harus pleno di tingkat PPK. Jadi sekitar pukul 13.00 WIB rapat pleno KPU Pekanbaru dilanjutkan di tempat yang sama," katanya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Budi Chandra mengatakan dalam pemilu legislatif yang baru saja digelar, hak demokrasi masyarakat harus dikedepankan walau yang diberikan hanya satu suara.
"Kita berpedoman pada istilah "salus populia suprema lex " bahwa kepentingan masyarakat adalah hukum tertinggi. Jadi meskipun hanya satu suara, itu tetap harus kita tunggu," katanya.
Berita Lainnya
Pertemuan Mega-Prabowo tak selalu hasilkan kesepakatan politik
10 April 2024 10:58 WIB
Suara NasDem Riau naik 105 persen, rebut dua kursi pimpinan DPRD kabupaten
08 April 2024 21:31 WIB
Muhadjir Effendy tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
05 April 2024 10:55 WIB
Bawaslu Riau klaim Pemilu 2024 kondusif berkat peran media dan masyarakat
05 April 2024 6:01 WIB
Presiden restui empat menteri hadiri sidang sengketa pilpres
05 April 2024 4:13 WIB
Wapres Ma'ruf Amin harap dinamika sidang sengketa pemilu di MK berjalan baik
02 April 2024 15:50 WIB
Mendagri Tito Karnavian apresiasi penyelenggara pemilu selesaikan penetapan hasil
25 March 2024 15:13 WIB
Pemilu usai, saatnya untuk menjaga Indonesia tetap damai
23 March 2024 13:26 WIB