Rapat Pleno KPU Kampar Heboh

id rapat pleno kpu kampar heboh

 Rapat Pleno KPU Kampar Heboh

Bangkinang Kota, (Antarariau.com) - Lamanya waktu pengumpulan rekapitulasi hasil pileg dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdampak pada ketidakpuasan terhadap perolehan suara para caleg yang merasa dicurangi. Tak heran dalam penyelenggaraan pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ahad (20/4/2014) di Aula Kantor Bupati Kampar berlangsung heboh dan dihujani interupsi.

Baru saja rapat pleno digelar dengan agenda rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta calon anggota DPD ditingkat kabupaten dalam Pemilu tahun 2014 dibuka pukul 10.00 WIB beberapa saksi bertubi-tubi menyampaikan interupsi.

Saksi dari PDIP Haryanto Arbi terlihat tak sabar, baru saja rapat pleno akan dibuka, ia sudah mengacungkan tangan menyampaikan interupsi yang menurutnya berbagai kecurangan dan dugaan penggelembungan suara terjadi di Kampar, maka ia minta KPU menyelesaikan dulu persoalan-persoalan tersebut baru dilanjutkan dengan rapat pleno.

"Segala keberatan yang kami sampaikan memiliki sebuah fakta. Kita minta proses dulu keberatan itu dan diselesaikan baru rekapitulasi ini dilaksanakan," ujar Arbi.

Adu pendapat dan debat terjadi dalam ruangan itu antara Arbi yang juga Sekretaris DPC PDIP dengan Sardailis Komisioner KPU yang memandu jalannya rapat dan Ketua KPU Kampar Yatarullah.

Tak hanya Arbi, interupsi juga disampaikan saksi dari PKS Iskandar Halim SH, "Kami telah mengajukan keberatan saat pleno di Kecamatan Tapung dan sudah disampaikan ke PPK dan Panwaslu Kecamatan Tapung oleh saksi kami, namun tidak ditanggapi, tapi apa yang disampaikan saksi tidak ada yang mengindahkannya, karena Panwaslu saat ini hadir, maka kami minta langsung Panwaslu merekomendasikan juga," ujar Iskandar.

Sardailis, Komisioner KPU, menyampaikan kepada peserta rapat pleno agar tetap menghormati jalannya pleno, jika ada keberatan maka akan disampaikan setelah rapat pleno karena ada prosedur yang mesti harus dilalui.

"Rekapitulasi dulu baru selesaikan masalahnya. Hormati sidang rapat pleno ini. Apapun permasalahannya akan kita selesaikan setelah pleno ini," tegas Sardailis. Jika ada kecurangan maka akan ada pihak yang akan menindaklanjuti hingga ke kepolisian.

"Hargai dulu ini khusus hak bapak murni akan dilinduingi pasal 20 dan 27 PKPU. Tak akan ada hilang hak bapak-bapak," ujarnya.

Rapat pleno terbuka KPU Kampar ini dihadiri oleh lima anggota KPU Kampar, Ketua Panwaslu Kampar Afrizal beserta komisioner Edwar dan Syawir Abdullah. Saksi parpol dan DPD, PPK dari 21 kecamatan dan terlihat juga beberapa calon anggota legislatif baik dari DPRD provinsi maupun kabupaten. (Adv)