Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis segera memvonis perkara pembunuhan berencana yang diduga dilakukan tersangka Ridwan terhadap seorang pekerja subkontraktor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Chodirin.
"Rencananya perkara pembunuhan berencana seorang pekerja subkontraktor RAPP pada Selasa (22/4), putusan (vonis)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis Tengku Firdaus melalui pesan singkat (sms) kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Pekan lalu atau Selasa (15/4), digelar sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pledoi dengan tersangka Ridwan (28). Tersangka diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di depan persidangan pengadilan setempat.
Ridwan mengaku khilaf serta menyesali atas tindakan maupun perbuatan ketika melakukan aksi protes dengan cara yang anarkis.
Bahkan akibat pebuatannya itu, telah mengakibatkan melayangnya nyawa seorang pekerja operator alat berat di areal konsesi kawasan hutan RAPP yang berada Pulau Padang, Kepulauan Meranti pada Juli 2011.
Sebagai pimpinan serikat tani Riau waktu itu, tersangka tidak kuasa menolak ketika ada segelintir anggotanya memunculkan ide yang dicetuskan M Thoyib dengan memaksa dan menginginkan dilakukannya tindakan radikal.
Karena merasa aksi-aksi yang mereka lakukan sebelumnya tidak juga menimbulkan efek bagi perusahaan penghasil kertas tersebut. Ide itu dengan cara membakar alat berat serta membunuh seorang pekerja operator.
"Ide radikal itu dicetuskan dan disepakati beberapa anggota yang memposisikan Ridwan sebagai pimpinan organisasi, sehingga menodai pergerakan dan perjuangan untuk protes untuk mempertahankan tanah serta hutan kampung halaman," ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ridwan, Dahlian SH.
JPU Kejari Bengkalis setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa Ridwan tetap kepada tuntutan sebelumnya. "Kami tetap dengan tuntutan sebelumnya," ujar JPU Kejari Bengkalis, Zia Ulfattah SH.
Ridwan didakwa bersalah sebagai dalang dari pembunuhan berencana Chodirin sesuai pasal primair 340 dan subsidair 338 jonto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati serta penjara seumur hidup.
Berita Lainnya
Diduga korupsi Rp3 milliar lebih, mantan Kacab BKI ditahan jaksa
04 April 2024 14:53 WIB
Penyuap pasutri polisi dan jaksa di Bengkalis dituntut 1,5 tahun penjara
28 March 2024 19:41 WIB
Terpidana korupsi CT Scan di RSUD Bangkinang dieksekusi
11 March 2024 11:26 WIB
Jaksa masuk sekolah sasar pelajar SMP di Kecamatan Bukit Batu
07 March 2024 17:16 WIB
AHY perkuat kerja sama tuntaskan isu pertanahan saat temui Jaksa Agung ST Burhanuddin
05 March 2024 13:00 WIB
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
Uang suap yang diduga diterima oknum polisi Bengkalis telah dibelanjakan
22 November 2023 15:55 WIB
Oknum jaksa Bengkalis jadi tahanan kota, suaminya ditahan terkait dugaan suap
21 November 2023 8:47 WIB