Jaksa: Hakim Segera Vonis Pembunuh Chodirin

id jaksa, hakim segera, vonis pembunuh chodirin

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis segera memvonis perkara pembunuhan berencana yang diduga dilakukan tersangka Ridwan terhadap seorang pekerja subkontraktor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Chodirin.

"Rencananya perkara pembunuhan berencana seorang pekerja subkontraktor RAPP pada Selasa (22/4), putusan (vonis)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis Tengku Firdaus melalui pesan singkat (sms) kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Pekan lalu atau Selasa (15/4), digelar sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pledoi dengan tersangka Ridwan (28). Tersangka diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di depan persidangan pengadilan setempat.

Ridwan mengaku khilaf serta menyesali atas tindakan maupun perbuatan ketika melakukan aksi protes dengan cara yang anarkis.

Bahkan akibat pebuatannya itu, telah mengakibatkan melayangnya nyawa seorang pekerja operator alat berat di areal konsesi kawasan hutan RAPP yang berada Pulau Padang, Kepulauan Meranti pada Juli 2011.

Sebagai pimpinan serikat tani Riau waktu itu, tersangka tidak kuasa menolak ketika ada segelintir anggotanya memunculkan ide yang dicetuskan M Thoyib dengan memaksa dan menginginkan dilakukannya tindakan radikal.

Karena merasa aksi-aksi yang mereka lakukan sebelumnya tidak juga menimbulkan efek bagi perusahaan penghasil kertas tersebut. Ide itu dengan cara membakar alat berat serta membunuh seorang pekerja operator.

"Ide radikal itu dicetuskan dan disepakati beberapa anggota yang memposisikan Ridwan sebagai pimpinan organisasi, sehingga menodai pergerakan dan perjuangan untuk protes untuk mempertahankan tanah serta hutan kampung halaman," ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ridwan, Dahlian SH.

JPU Kejari Bengkalis setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa Ridwan tetap kepada tuntutan sebelumnya. "Kami tetap dengan tuntutan sebelumnya," ujar JPU Kejari Bengkalis, Zia Ulfattah SH.

Ridwan didakwa bersalah sebagai dalang dari pembunuhan berencana Chodirin sesuai pasal primair 340 dan subsidair 338 jonto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati serta penjara seumur hidup.