1.054 Badan Usaha Pekanbaru Registrasi BPJS Kesehatan

id 1054 badan, usaha pekanbaru, registrasi bpjs kesehatan

1.054 Badan Usaha Pekanbaru Registrasi BPJS Kesehatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 1.054 badan usaha atau 57 persen dari total 1.807 badan usaha yang memiliki program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek melakukan registrasi atau pendaftaran ulang ke BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Pencapaian tersebut direkap selama Januari hingga April 2014, artinya masih ada sebanyak 753 unit badan usaha lagi yang belum melakukan registrasi atau melakukan pendaftaran ulang karyawan mereka ke BPJS Kesehatan," kata Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Alicia Ade Nursyafni dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Ia menyebutkan badan usaha tersebut berasal dari wilayah operasional BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru.

Menurut Ade, pencapaian badan usaha yang melakukan registrasi belum maksimal lebih akibat antara lain terkendala rendahnya keseriusan perusahaan dalam mengapresiasi program JKN itu.

"Padahal karyawan adalah aset penting perusahaan, namun ketika karyawan mereka sakit maka badan usaha itu terburu-buru melakukan registrasi ulang," katanya.

Sebelumnya, katanya lagi, untuk mempercepat registrasi ulang tersebut pihaknya sudah menyurati badan usaha tersebut dan itupun hanya 30 persen saja yang bisa terkirim.

Ini terjadi, lebih akibat data dan alamat badan usaha terkait tidak lengkap sehingga surat yang dikirim itu balik lagi ke kantor BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru.

"Ke depan diharapkan perusahaan bisa mempercepat registrasi karyawan mereka apalagi sesuai aturan BPJS Kesehatan tidak akan melayani karyawan dari badan usaha terkait bila belum terdaftar BPJS Kesehatan," katanya.

Ia menekankan bahwa tiga bulan saja badan usaha tidak membayarkan tanggungjawabnya berupa premi karyawan, maka pihak BPJS Kesehatan tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan bagi karyawan badan usaha tersebut mulai dari pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas dan non puskesmas hingga tingkat lanjutan ke rumah sakit tipe A.

"Sesuai Peraturan Presiden No.111/2013 ditetapkan bahwa 4,5 persen premi BPJS Kesehatan untuk setiap karyawan, dimana 4 persen menjadi tanggungjawab pemberi kerja dan 0,5 persen dari atau dibayarkan pekerja melalui pemotongan upah/gaji mereka. Sedangkan gaji karyawan yang dipungut 0,5 persen itu minimal harus sesuai UMK," katanya.

Ia menambahkan, bahwa badan usaha yang telat membayarkan tanggungjawabnya tersebut maka pihaknya akan menerapkan sanksi berupa denda dua persen dari total premi.

Sementara itu batas akhir pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10 tipa bulan, jika ini dilanggar, maka badna usaha terkait dikenakan denda dua persen dari total premi.

"Ke depan untuk mendukung suksesnya penyelanggaraan program BPJS Kesehatan ini, pihaknya akan mendatangi satu persatu badan usaha yang belum registrasi agar karyawan mereka memperolah hak sesuai amanah UU BPJS Kesehatan itu,"katanya.