23 Perusahaan Terindikasi Bakar Lahan, 3 Tersangka

id 23 perusahaan, terindikasi bakar, lahan 3 tersangka

23 Perusahaan Terindikasi Bakar Lahan, 3 Tersangka

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Negara Lingkungan Hidup hanya bisa menemukan bukti kuat terhadap 23 perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran lahan di Provinsi Riau pada awal 2014, dari 43 perusahaan yang diselidiki sejak Maret.

"Dari indkasi 43 perusahaan, hanya 23 yang masuk dan itu sudah cukup cepat," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Balthasar bersama Deputi Bidang Penaatan Hukum KemenLH Sudariyono dan Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Arief Yuwono melakukan kunjungan ke lokasi bekas terjadi kebakaran menggunakan helikopter Polri.

Ia mengatakan meninjau dua lokasi, yakni Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Kabupaten Siak dan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

"Kami turun ke lapangan melihat daerah yang terbakar dan tim penyidik yang sudah dikirim untuk lihat langsung," katanya.

Menurut dia, sebagian besar proses hukum terhadap 23 perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran lahan masih dalam tahap penyelidikan. Balthasar mengatakan ada tiga perusahaan yang masuk dalam daftar, ternyata statusnya sudah tersangka juga dalam kasus dugaan pembakaran lahan saat terjadi kebakaran besar di Riau pada 2013.

"Ada dua sampai tiga yang termasuk dan saya akan percepat proses penyidikannya, lalu saya akan beri rekomendasi ke Menteri Kehutanan atau Pertanian untuk meninjau kembali izin mereka," tegasnya.

Menurut dia, sebanyak 21 penyidik KemenLH masih berada dilokasi untuk melengkapi berkas dan memintai keterangan pihak perusahaan.

Ia menginstruksikan agar pemberkasan terhadap 23 perusahaan untuk percepat.

Ia mengatakan, proses hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan paling lambat harus kelar pada bulan Agustus untuk mencapai target enam bulan penyelidikan sejak Maret lalu.

"Saya minta enam bulan sejak Maret itu paling lama. Lebih cepat lebih bagus dan kalau bisa April ini selesai lebih bagus, jadi sudah ada kasus yang P21 (lengkap) untuk disidangkan," katanya..

Ia menambahkan, pihaknya belum menemukan bukti kuat terhadap 19 perusahaan lainnya yang sebelumnya masuk dalam daftar penyelidikan.

"Yang 19 itu perlu penyelidikan yang mendalam. Kalau betul melakukan pembakaran itu, kalau tidak ya sudah," katanya.

Bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan kembali melanda Provinsi Riau pada awal tahun ini sejak Februari hingga akhirnya berakhir awal April lalu.

Kebakaran menghanguskan sekitar 21.900 hektar lahan dan hutan. Padahal, bencana serupa juga terjadi pada pertengahan tahun 2013 yang sampai mengakibatkan asap terkirim hingga ke Singapura dan Malaysia.

KemenLH mulai menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan berada di balik bencana asap 2014 sejak Maret lalu.