Walhi: Pemberkasan Kasus Pembakaran Lahan Harus Dipersingkat

id walhi pemberkasan, kasus pembakaran, lahan harus dipersingkat

Walhi: Pemberkasan Kasus Pembakaran Lahan Harus Dipersingkat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerhati lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berharap pemerintah bisa mempersingkat proses pemberkasan kasus pembakaran lahan dan hutan, khususnya yang diduga melibatkan perusahaan karena seringkali penanganannya membutuhkan waktu sangat lama.

"Proses pemeriksaan saksi-saksi seringkali sangat lama bisa berbulan-bulan. Karena itu, perlu ada komitmen bersama lintas kementerian terkait dan penegak hukum untuk mempersingkatnya agar kasus yang diduga melibatkan perusahaan cepat bisa ke pengadilan," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Riko mencontohkan kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan perusahaan kelapa sawit asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau pada 2013. Menurut dia, Polda Riau memerlukan waktu enam bulan lebih hanya untuk memeriksa saksi-saksi sebelum bisa menetapkan dua tersangka dari jajaran atas manajemen perusahaan. Kasus PT Adei hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan.

"Penanganan kasus di Kementerian Lingkungan Hidup lebih parah lagi, karena dari tujuh tersangka perusahaan sejak 2013 sampai sekarang belum ada yang sampai ke pengadilan," keluhnya.

Riko merasa khawatir kasus-kasus keterlibatan korporasi yang ditangani akan berlarut-larut, apalagi masa kerja Kabinet dan kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan berakhir pada September tahun ini.

"Presiden SBY sudah tegas menginstruksikan agar keterlibatan korporasi ditindak tegas. Namun, kalau proses satu kasus saja sangat lama, saya pesimis akan selesai sebelum masa jabatan Presiden habis," ujarnya.

Secara terpisah, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyatakan pihaknya menemukan bukti kuat terhadap 23 perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran lahan di Provinsi Riau pada awal tahun ini, dari 43 perusahaan yang diselidiki sejak bulan Maret lalu.

Menurut dia, sebagian besar proses hukum terhadap 23 perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran lahan masih dalam tahap penyelidikan. Balthasar mengatakan ada tiga perusahaan yang masuk dalam daftar, ternyata statusnya sudah tersangka juga dalam kasus dugaan pembakaran lahan saat terjadi kebakaran besar di Riau tahun 2013.