Riau Batal Alokasikan Dua Persen Untuk Karhutla

id , riau batal, alokasikan dua, persen untuk karhutla

  Riau Batal Alokasikan Dua Persen Untuk Karhutla

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemprov Riau batal mengalokasi dua persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk pencegahan bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau, Said Saqlul Amri, di Pekanbaru, Selasa, mengatakan klausul penganggaran tersebut dipastikan sudah dicoret dari draft Rancangan Peraturan Gubernur Riau tentang Pengendalian Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan.

"Ada perubahan dalam pembahasan penganggaran, tidak lagi dipatok dua persen, namun disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kabupaten/kota," kata Said Saqlul kepada Antara.

Menurut dia, pembatalan klausul penganggaran itu terjadi saat proses pembahasan di Biro Hukum Setdaprov Riau. Ia mengatakan keputusan itu dinilai yang terbaik.

Draft Rancangan Peraturan Gubernur itu sebelumnya disusun Pemprov Riau saat terjadi bencana asap pada Maret lalu. Bahkan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif dikabarkan juga ikut turun tangan merumuskan rancangan aturan tersebut di sela tugasnya sebagai Komandan Satgas Operasi Terpadu Darurat Asap Riau.

Tujuan peraturan itu adalah agar dijadikan pedoman dalam pengendalian bencana asap di Provinsi Riau sehingga diperoleh kesamaan pola pikir dan pola tindak mulai dari prabencana, saat bencana hingga pascabencana.

Pembahasan soal pendanaan menjadi salah satu poin krusial untuk mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana bantuan pemerintah pusat melalui BNPB. Sebab, beberapa pemerintah daerah dinilai terlalu kecil bahkan tidak punya alokasi dana di APBD untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.

Bahkan, Pemprov Riau hanya mengalokasikan Rp10 miliar yang itu pun dalam bentuk dana tanggap darurat, padahal total APBD Riau 2014 mencapai sekitar Rp8,2 triliun.

Artinya, kalau alokasi dua persen jadi diterapkan, maka Pemprov Riau seharusnya memiliki anggaran sekitar Rp160 miliar untuk mitigasi hingga penanggulangan bencana asap.

Dalam draft rancangan Pergub itu dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau hingga kabupaten/kota harus menyiapkan dana untuk kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat (SKPD).

Biaya pengendalian bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan sebesar dua persen diambil dari jumlah nilai APBD dan disimpan di Bank Riau-Kepri, sehingga sewaktu-waktu dalam keadaan darurat dapat digunakan.

Selain itu, dalam draft rancangan Pergub itu juga disebutkan bahwa setiap perusahaan menyiapkan anggaran untuk kegiatan pencegahan bencana asap sebesar 50 persen dari dana CSR (corporate social responsibility), yang berada di masing-masing perusahaan dan dapat digunakan dengan mekanisme darurat.

"Tapi rumusan tentang 50 persen dana CSR akan tetap ada," kata Said Saqlul.

Hanya saja, ia tidak menjelaskan mengapa proses persetujuan draft rancangan itu menjadi Peraturan Gubernur itu memakan waktu lama dan tak kunjung ditandatangani oleh Gubernur Riau Annas Maamun.

Padahal, Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman pada penutupan Posko Tanggap Darurat Asap Pekanbaru pada 4 April lalu menyatakan draft rancangan sudah final dan siap ditandatangani dalam empat hari.