Jaksa: Vonis Pembunuh Operator RAPP Pekan Depan

id jaksa vonis, pembunuh operator, rapp pekan depan

Jaksa: Vonis Pembunuh Operator RAPP Pekan Depan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan vonis majelis hakim PN setempat atas pembunuhan sadis dengan tersangka Ridwan terhadap seorang pekerja subkontraktor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Chodirin dijatuhkan pekan depan.

"Putusan untuk Ridwan itu memang ditunda. Jadi Selasa (29/4), putusannya. Bukan hari ini, tetapi pekan depan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis Zia Ulfattah SH melalui sambungan telepon seluler dari Pekanbaru, Selasa.

Satu hari sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis Tengku Firdaus melalui pesan singkat (sms) menyatakan Selasa pekan ini akan diputuskan perkara pembunuhan sadis oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Rencananya perkara pembunuhan berencana seorang pekerja subkontraktor RAPP pada Selasa (22/4), putusan (vonis)," ujarnya.

Menurut Zia, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis karena ingin bermusyawarah dahulu selama dua pekan sebelum vonis dijatuhkan terhadap pembunuhan sadis operator alat berat Chodirin dengan tersangka Ridwan.

Kemungkinan besar apa yang dianggap dapat meringankan terdakwa selama menjalani sidang di pengadilan negeri setempat dan memberatkan tersangka selalu pimpinan serikat tani Riau.

"Tidak lah, itu kan rahasia mereka. Nanti hasil musyawarah itu tertuang dalam putusan. Dalam pertimbangan putusan mereka. Kalau untuk saat ini, kita tidak tahu. Kecuali nanti setelah mereka putuskan," katanya.

Pekan lalu atau Selasa (15/4), digelar sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pledoi dengan tersangka Ridwan (28). Tersangka diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di depan persidangan pengadilan setempat.

Ridwan mengaku khilaf serta menyesali atas tindakan maupun perbuatan ketika melakukan aksi protes dengan cara yang anarkis.

Bahkan akibat pebuatannya itu, telah mengakibatkan melayangnya nyawa seorang pekerja operator alat berat ekskavator di areal konsesi kawasan pelepasan hutan RAPP yang berada Pulau Padang, Kepulauan Meranti pada Juli 2011.

Sebagai pimpinan serikat tani Riau waktu itu, tersangka tidak kuasa menolak ketika ada segelintir anggotanya memunculkan ide yang dicetuskan M Thoyib dengan memaksa dan menginginkan dilakukannya tindakan radikal.

Karena merasa aksi-aksi yang mereka lakukan sebelumnya tidak juga menimbulkan efek bagi perusahaan penghasil kertas tersebut. Ide itu dengan cara membakar alat berat serta membunuh seorang pekerja operator.

"Ide radikal itu dicetuskan dan disepakati beberapa anggota yang memposisikan Ridwan sebagai pimpinan organisasi, sehingga menodai pergerakan dan perjuangan untuk protes untuk mempertahankan tanah serta hutan kampung halaman," ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ridwan, Dahlian SH.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis menjerat dengan hukuman selama 16 tahun penjara, karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Chodirin sesuai pasal primair 340 dan subsidair 338 jonto Pasal 55 KUHPidana.